Selasa 23 Nov 2021 09:58 WIB

Polda Buru Satu Tersangka Mafia Tanah di Kasus Nirina Zubir

Polisi pun akan mengeluarkan status DPO kepada tersangka Edwin.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Aktris Nirina Zubir. Polda Metro Jaya menangkap Ina Rosiana, satu dari dua notaris yang diduga terlibat kasus mafia tanah yang dilaporkan artis Nirina Zubir.
Foto: Republika/Shelbi Asrianti
Aktris Nirina Zubir. Polda Metro Jaya menangkap Ina Rosiana, satu dari dua notaris yang diduga terlibat kasus mafia tanah yang dilaporkan artis Nirina Zubir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap Ina Rosiana, satu dari dua notaris yang diduga terlibat kasus mafia tanah yang dilaporkan artis Nirina Zubir. Sedangkan, notaris Edwin Ridwan masih dalam pengejaran petugas. Polisi pun akan mengeluarkan status DPO kepada tersangka Edwin dalam memudahkan pencarian.

"Iya, nanti akan kami terbitkan (status DPO)," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi, Selasa (23/11). 

Baca Juga

Diketahui, Edwin dan Ina sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Harusnya kedua tersangka itu dijadwalkan diperiksa penyidik pada Rabu (17/11) dan Senin (22/11). Namun, keduanya memilih untuk tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan hingga dilakukan penangkapan.

Petrus menduga Edwin telah melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas dan dipastikan petugas masih terus melakukan pengejaran. Ia mengimbau tersangka Edwin bersikap kooperatif dan meminta notaris tersebut untuk segera menyerahkan diri. 

"Untuk Edwin, di manapun keberadaannya kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik," kata Petrus menegaskan. 

Sebelumnya, penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam perkara mafia tanah tersebut. Lima tersangka itu terbagi dalam dua klaster, yaitu klaster pelaku dan klaster notaris. Untuk tersangka klaster pelaku terdiri atas Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Sedangkan tiga tersangka dari klaster notaris terdiri atas Faridah, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement