Sabtu 13 Nov 2021 17:10 WIB

Kejakgung Belum Jerat Alex Noerdin dengan Pasal TPPU

Jampidsus Kejakgung belum jerat Alex Noerdin dengan pasal TPPU di korupsi Gas Bumi

Rep: Bambang Noroyono / Red: Bayu Hermawan
Mantan gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin
Foto: Bambang Noroyono
Mantan gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum dapat menetapkan Alex Noerdin (AN) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, sampai saat ini, tim penyidikannya belum menemukan bukti-bukti cukup, untuk memperberat sangkaan TPPU terhadap tersangka, mantan Gubernur Sumsel itu.

Dalam kasus yang sama, Kejakgung menebalkan sangkaan TPPU terhadap tiga tersangka lainnya yakni Muddai Maddang, Caca Isa Saleh S (CISS), dan A Yaniarsyah Hasan (AYH), atas perkara pokok korupsinya. "Untuk tersangka AN, itu belum ada kita temukan, bukti-bukti terkait TPPU-nya. Kita objektif saja, kalau nggak ada (TPPU) ya nggak ditetapkan. Kalau ada pasti akan kita tetapkan TPPU-nya," ujar Supardi, Sabtu (13/11).

Baca Juga

Supardi menjelaskan, upaya penyidikanya untuk menjerat AN dengan sangkaan TPPU bukan tak dilakukan. Kata dia, itu dilakukan dengan turut memeriksa aliran-aliran uang transaksi yang dilakukan oleh AN, juga para anggota keluarga, termasuk isterinya. Pada Selasa (9/11), tim penyidikannya, memeriksa Eliza, isteri dari politikus partai Golkar itu. 

"Isteri dari AN itu, kan juga kita periksa terkait aliran-aliran dana, dan transaksi-transaksi yang dilakukan," kata Supardi.

Akan tetapi, kata Supardi meyakinkan, upaya penjeratan TPPU terhadap AN, belum menemukan bukti-bukti yang kuat. "Nanti kita tunggu saja lah. Kalau ada kita temukan," ucapnya. 

Sementara ini, kata Supardi, AN, dan tersangka lainnya, MM, CISS, dan AYH masih dijerat pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sedangkan khusus tiga tersangka, MM, CISS, dan AYH, pekan lalu sudah ditetapkan juga sebagai tersangka Pasal 3 dan 4 UU TPPU 8/2010.

Kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi di Palembang, terkait dengan keberadaan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel. Kasus tersebut, bermula pada 2008 sampai 2018. Kejakgung, menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp 480-an miliar. Dalam kasus tersebut, Jampidsus sudah menetapkan empat orang tersangka. AN, MM, CISS, dan A.

Supardi menerangkan, Alex Noerdin, selaku mantan Gubernur Sumsel, saat menjabat 2008-2018 menyetujui pembentukan PDPDE Gas. Perusahaan tersebut, kongsi bisnis bermasalah antara PDPDE Sumsel dengan perusahaan swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). Pembentukan PDPDE Gas, karena PDPDE Sumsel, selaku penerima pembelian gas bagian negara tak mampu mengelola, dan tak memiliki modal. 

Padahal diketahui, perusahaan milik pemerintah daerah tersebut memiliki kemampuan, dan modal dalam pembelian, dan pengelolaan gas bagian negara yang sudah di setujui oleh Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas). "PDPDE Gas ini, hanya modus. Di situlah terjadi dugaan tindak pidana (korupsinya). Karena PDPDE Sumsel, yang seharusnya bisa (mengelola gas bumi), tetapi setuju dengan swasta membuat PDPDE Gas," jelas Supardi. 

Pembentukan kongsi bisnis tersebut, dikatakan Supardi, juga sepihak menempatkan Muddai Madang, dan Caca Saleh, sebagai komisaris PDPDE Sumsel, dan di PDPDE Gas, serta Yaniarsyah sebagai direktur di PDPDE Gas. Dalam kasus ini, tim penyidik di Jampidsus, juga melakukan penyitaan aset-aset milik para tersangka. Mulai dari kendaraan mewah roda empat, sampai dengan unit apartemen dan rumah, serta lahan, beserta bangunan yang diduga berasal dari hasil dugaan korupsi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement