REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan untuk menentukan jadwal pemilihan umum (Pemilu) 2024. Kewenangan itu diatur dalam Pasal 347 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Hari pemungutan suara merupakan menjadi titik sentral dari penentuan seluruh tahapan dan jadwal pemilu. Selama hari H pemilu belum ditetapkan, maka tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu juga belum bisa ditentukan," ujar Luqman lewat keterangannya, Jumat (12/11).
Penetapan waktu pemungutan suara Pemilu 2024, penting untuk segera mengakhiri spekulasi dan keresahan publik mengenai adanya pihak tertentu di dalam kekuasaan yang ingin menggagalkan kontestasi. Salah satu isu yang beredar adalah demi memperpanjang masa jabatan pemerintahan hingga 2027.
"Kepastian hari H pemilu menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR untuk menetapkan alokasi anggaran yang diperlukan untuk rangkaian pelaksanaan berbagai tahapan dan jadwal Pemilu," kata Luqman.
Bagi partai politik, perlu kepastian waktu mengenai tahapan dan jadwal guna menghadapi pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024. Serta, verifikasi administrasi, rekrutmen calon anggota legislatif, dan calon presiden/wakil presiden.
"Termasuk juga bagi calon anggota DPD butuh kepastian jadwal guna mengatur kegiatan penggalangan dukungan masyarakat sebagai syarat pencalonan dan sebagainya," ujar Luqman.
Di samping itu, ia melihat bahwa saat ini sudah ada sejumlah sosok yang tengah mempersiapkan diri sebagai calon presiden di 2024. Terlihat dari banyaknya jenis media yang mereka manfaatkan untuk meningkatkan popularitas.
"Gairah dan semangat berdemokrasi banyak pihak itu bisa menjadi ironi menyedihkan, karena ternyata pemilunya saja belum jelas kapan akan dilaksanakan," ujar Luqman.