Sabtu 06 Nov 2021 16:30 WIB

Menhub: Jaga Kecepatan Maksimal 30 Km/Jam di Pemukiman

Menhub kampanyekan keselamatan lalu lintas.

Menhub: Jaga Kecepatan Maksimal 30 Km/Jam di Pemukiman
Foto:

Subsidi Angkutan

Masih dalam rangkaian PNKJ 2021, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat memberikan subsidi kepada angkutan Volkswagen (VW) Club yang menjadi angkutan wisata di sekitar kawasan Bodobudur melalui skema Buy The Service (BTS).

Subsidi ini merupakan bagian dari program dukungan angkutan orang kawasan tertentu di kawasan wisata Borobudur. Selain untuk semakin menarik minat kunjungan wisatawan, program ini juga bertujuan untuk memberikan mata pencaharian bagi masyarakat sekitar.

"Kami berkolaborasi dengan VW Club di kawasan Candi Borobudur, untuk memberikan kesempatan anak-anak muda, yang tadinya belum bekerja, mendapatkan suatu kesempatan bekerja. Yang tadinya hanya sekedar hobi, menjadi kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan pendapatan,” tutur Menhub.

Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengungkapkan selain di Borobudur, subsidi serupa juga akan diberikan di sejumlah kawasan wisata lainnya.

"Subsidi ini berlaku 1 tahun, yaitu berupa subsidi tarif. Katakan tarifnya sekarang Rp 10 ribu, sementara kemampuan masyarakat Rp 5 ribu. Nanti Rp. 5 ribu itu yang kami subsidi,” ujar Dirjen Budi.

Terkait faktor keselamatan, Dirjen Budi mengungkapkan, angkutan yang diberikan subsidi harus memenuhi standar keselamatan. Kendaraan tersebut nantinya akan dilakukan uji KIR secara berkala.

"Kami bekerjasama dengan Dishub, untuk mobil VW dan Jeep dilakukan uji KIR tiap 6 bulan sekali oleh Dishub Kabupaten Magelang. Jadi keselamatan harus terjamin," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut Menhub Budi dan sejumlah pejabat sempat menjajal langsung tour dengan menggunakan VW Safari dan Jeep dari Balgondes Wanurejo menuju Candi Borobudur. 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement