Sabtu 06 Nov 2021 16:30 WIB

Menhub: Jaga Kecepatan Maksimal 30 Km/Jam di Pemukiman

Menhub kampanyekan keselamatan lalu lintas.

Menhub: Jaga Kecepatan Maksimal 30 Km/Jam di Pemukiman
Foto: Dok Republika
Menhub: Jaga Kecepatan Maksimal 30 Km/Jam di Pemukiman

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG --  Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak masyarakat untuk menjaga kecepatan kendaraan maksimal 30 Km/Jam, khususnya di kawasan wisata dan pemukiman. Hal tersebut disampaikan Menhub saat hadir dalam kegiatan Puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PKNJ), yang diselenggarakan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub di kawasan wisata Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (6/11).

“Jadi ingat, berkendara di daerah pemukiman dan di kawasan wisata itu tidak boleh lebih dari 30 km/jam untuk menjaga keselamatan bersama. Ini juga berlaku pada kota di mana ada kombinasi dari pengunaan mobil, pejalan kaki, dan sepeda motor," kata Menhub.

Baca Juga

PKNJ merupakan kegiatan yang dilakukan secara berkala oleh Kemenhub dalam rangka menindaklanjuti resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tentang upaya peningkatan keselamatan jalan secara global. Di mana, pada tahun ini mengusung tema kampanye global melalui hashtag #Love30, dan telah diadopasi di Indonesia dengan menerapkan kampanye melalui hashtag #JagaLaju30.

Menhub mengatakan, kampanye keselamatan jaga laju kendaraan maksimal 30 Km/Jam, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berada di kawasan pemukiman ataupun wisata. “Juga untuk menjadikan suatu kawasan yang layak huni, khususnya bagi pengguna jalan seperti: pejalan kaki, pesepeda, maupun penyandang disabilitas dalam melakukan aktivitasnya, baik untuk bekerja maupun berwisata,” ujar Menhub.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, pada kegiatan Puncak PNKJ di kawasan wisata Borobudur ini juga diselenggarakan penyampaikan komitmen “Koalisasi Teman Sejati (Selamat di jalan dan hati-hati)”, sebagai bentuk komitmen bersama seluruh pengguna jalan dan pemangku kepentingan dalam menjaga keselamatan berlalu lintas. “Kegiatan ini menjadi momentum kita saling mengingatkan dan peduli untuk mengutamakan keselamatan berlalu lintas,” kata Dirjen Budi.

Pada rangkaian kegiatan PNKJ 2021, dilakukan juga sejumlah kegiatan yakni: bincang santai, FGD para pemangku kepentingan (Kemenhub, Polri, Bappenas, Kemen PUPR, Jasa Raharja) yang menjadi  pelaksana 5 (lima) Pilar Keselamatan Jalan, lomba kreativitas (foto, video, komik, mural) yang bertemakan keselamatan jalan, dan juga pameran kendaraan listrik.

Selain kegiatan kampanye keselamatan jalan, juga dilakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Terminal Tipe A Giwangan dari Pemerintah Kota Yogyakarta kepada Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Turut hadir pada acara tersebut Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Sekretaris Jenderal Djoko Sasono, Dirut PT INKA Budi Noviantoro, Dirut PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, dan jajaran Kemenhub.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement