Rabu 03 Nov 2021 08:00 WIB

Agar tak Ada Lagi Warga Jadi Korban Pinjol Ilegal

OJK meminta masyarakat membedakan pinjol ilegal dengan fintech resmi.

Rep: Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Surat wasiat W (38 tahun) korban pinjol ilegal di Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang viral.
Foto: Istimewa
Surat wasiat W (38 tahun) korban pinjol ilegal di Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang viral.

REPUBLIKA.CO.ID, Tulisan tangan itu mendadak viral. Bukan tulisan tangan biasa. Melainkan tulisan tangan berisi pengakuan W (38 tahun), yang harus terlilit pinjaman online (pinjol). Gara-gara itu, ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, harus mengakhiri hidupnya.

Dengan tragis, ia memilih bunuh diri pada 2 Oktober 2021. Surat wasiat yang ditulis korban membuka tabir mengapa W sampai harus bunuh diri. Ternyata, W selama ini, berutang kepada puluhan pinjol. Dari daftar nama yang diurutkan di surat wasiat, terlihat jika mayoritas pinjol yang menjadi pelarian bagi Wuntuk mendapat pinjaman secara cepat berstatus ilegal.

Hanya satu pinjol bernama Akulaku yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Total ada sekitar 20 perusahaan pinjol yang ditulis korban dicatatan kecil tersebut. Berurusan dengan puluhan pinjol membuat W harus gali lobang tutup lobang. Setiap hari, ia dikejar penagih utang suruhan pinjol untuk segera melunasinya.

Sayangnya, bunga yang harus ditanggung korban sangat mencekik. Pandemi Covid-19 memang semakin membuat sulit kehidupan rakyat kecil. W akhirnya harus menanggung utang puluhan juta rupiah. Tidak sanggup menghadapi kenyataan itu membuat W memilih mengakhiri hidup. 

"Mas nanti kalau sudah menemukan surat ini, jangan nangis, tetap jaga R R (duaanaknya), ampuni aku ya Mas. Mungkin dengan jalan ini, bisa membuat hidupmu senang," demikian salah satu cuplikan surat wasiat tersebut dikutip Republika di Jakarta, Selasa (2/11).

Rumah yang ditinggali W memang terlihat sederhana. Sebagian masih berdinding kayu seperti rumah perdesaan zaman dulu. Adapun jalanan kampung masih berupa tanah belum diaspal. Dengan kondisi seperti itu, W hanya menggantungkan pendapatan dari suaminya yang bekerja sebagai nelayan di Waduk Gajah Mungkur, dengan penghasilan pas-pasan.

Baca juga : Sudah 200 Lebih Korban Pinjol Melapor ke Polda Jabar

Suamikorban Nanang Ribut Haryanto pun baru tahu kalau istrinya terjerat pinjol setelah menemukan buku catatan berisi utang, lengkap besaran pinjaman dengannama perusahaan pinjol dan tanggal meminjam. Selama ini, ia tidak pernah tahu jika istrinya sampai harus nekat meminjam uang dalam jumlah besar dengan bunga mencekik tersebut. 

Nanang bercerita, pernah ibunya mendapat teror lantaran W gagal melunasi tenggattagihan. Perusahaan pinjol menagih utang W ke ibunya. Adapun, kata Nanang, jawaban istrinya terkesan mengelak dan meminta mertunya itu untuk menghapus pesan berisi tagihan dengan kata-kata tidak pantas itu.

Dia menyebut, cara penagihan yang di luar batas itulah yang membuat W memilihmengakhiri hidupnya dengan gantung diri di rumah. "Saya baru tahu kalau dia punya pinjaman online total kalau saya melihat trauma Rp 20-an lebih kena teror begitu, kayak depresi, panik," ucap Nanang memberi testimoni dalam video yang viral itu. 

W merupakan satu dari sekian banyak korban yang terjerat pinjol. Nasib W terbilang paling tragis, lantaran sampai harus mengakhiri hidup karena berurusan dengan tagihan pinjol ilegal. Proses pinjaman yang sangat mudah membuat banyak orang tertarik memanfaatkan fasilitas pinjol. Hanya saja, banyak yang akhirnya berakhir dengan masalah.

Hal itu karena pinjaman yang diajukan tidak sesuai nominal sebab dipotong biaya administrasi hingga bunga yang terus membengkak, bisa melebihi pinjaman pokok jika tak segera dibayar, membuat sang peminjam harus berhadapan dengan teror. Model penagihan pinjol yang kelewat batas membuat keberadaan mereka menjadi meresahkan masyarakat.

Kondisi itu akhirnya menarik perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memimpin rapat kabinet khusus di Istana Merdeka, Jakarta membahas pinjol pada 15 Oktober 2021. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan jika RI 1 menekankan tata kelola pinjol harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik.

"Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi. Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online ilegal yang baru,” jelas Johnny kepada pers sesuai rapat.

Baca juga : Jenderal Andika Disodorkan Jadi Panglima TNI Ke-21

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memerintahkan jajarannya untuk segera memberantas keberadaan pinjol ilegal. Tidak butuh waktu lama, polda di beberapa provinsi turun tangan hingga menggelar operasi serentak menggerebek kantor pinjol ilegal di Cengkareng di Jakarta Barat, Kota Semarang di Jawa Tengah, hingga Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam video yang diunggah Polda Metro Jaya, misalnya, terungkap jika pegawai pinjol yang melakukan penagihan mengakui, harus melakukan cara-cara biadab untuk menagih uang kepada sang peminjam. Mulai menggunakan kata makian, mengirim gambar porno, meneror nomor kontak orang dekat debitur, hingga mengancam mengirim santet. 

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan alasan penggerebekan kantor pinjol ilegal, karena keberadaannya selama ini merugikan masyarakat. Dia menyebut, salah satu korban pinjol, yaitu warga Wonogiri sampai harus bunuh diri karena tidak tahan dengan tekanan yang dialami. "Kemudian diancam konten diberi gambar porno akan disebar," kata Luthfi menjelaskan. 

Kekuatan pinjol ilegal

Beroperasinya pinjol ilegal sebenarnya sudah sejak lama dalam pantauan OJK. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menuturkan, sebenarnya masalah pinjol ilegal harus dibedakan dengan financial technology (fintech).

Dia menuturkan, perusahaan fintech yang menjalankan pinjol legal terbukti bisa menjembatani kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dilayani sektor keuangan formal, yaitu perbankan hingga perusahaan pembiayaan. Akhirnya, masyarakat yang tak terlayani bisa pinjam dengan cara mudah memanfaatkan akses teknologi informasi lewat pinjol.

"Pinjol menyesengsarakan? Saat ini, ada 125 pinjol yang terdaftar di OJK, dan nasabah mencapai 60 juta rekening dengan jumlah dana disalurkan Rp 190 triliun. Data itu kita bisa lihat pinjol membantu masyarakat memberi pendanaan ke masyarakat," kata Tongam dalam webinar 'Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal' di Jakarta, belum lama ini.

Dia menekankan, keberadaan pinjol resmi ternyata sangat dibutuhkan masyarakat. Hanya saja, yang perlu digarisbahwahi adalah yang selama ini terbukti menyesengsarakan masyarakat adalah pinjol ilegal. Tongan menyebut, warga yang sampai dikejar-kejar pinjol ilegal nasibnya memang sangat sengsara. Meski demikian, pihaknya memiliki keterbatasan wewenang dan tidak bisa menindak pinjol ilegal.

"Pinjol ilegal tanggung jawab bersama. Ciri pinjol ilegal, tak terdaftar di OJK, mudah meminjam modal KTP dan foto diri, kami katakan juga, kalau hantu punya KTP bisa minjam, dan selalu mereka meminta mengizinkan seluruh data dan kontak di HP kita untuk diakses," ucap Tongam.

Dia menjelaskan, kekuatan pinjol ilegal adalah mereka bisa mendapatkan akses data dan kontak diseluruh ponsel debitur. Mereka yang ingin meminjam uang ke pinjol ilegaldisyaratkan untuk mengizinkan agar daftar kontak bisa diakses. Hal itu ternyata digunakan perusahaan pinjol untuk meneror jika sang debitur tidak bisa melunasi tagihan tepat waktu.

"Jadi selalu kekuatan pinjol ilegal adalah di data, di kontak HP. Masyarakat kita selalu ditawarkan untuk mengizinkan (akses) ini. Sangat tidak manusiawi, pinjam Rp 1 juta ditransfer Rp 600 ribu, bunga diperjanjikan 0,5 persen jadi dua persen per hari. Jangka waktu dari 90 hari jadi tujuh hari (harus bayar), kalau sudah terlambat penagihan tak beretika, teror hingga pelecehan," ujar Tongam.

Karena itu, ia mengajak agar semua pihak melihat keberadaan pinjol dari dua sisi, yaitu dari pelaku dan peminjam. Tongam mengatakan, selama ini, masyarakat hanya melihat dari sisi pelaku atau perusahaan pinjol ilegal saja. Padahal, yang perlu diawasi juga adalah masyarakat yang bisa sesukanya mengajukan pinjaman.

"Sisi pelaku dengan kemajuan IT mudah membuat situs aplikasi untuk menawarkan pinjol ilegal. Kami sudah memblokir 3.193 pinjol ilegal kami umumkan ke masyarakat, kami blokir situs web dan lapor Bareskrim untuk penegakan hukum. Kami juga melakukan patroli siber dengan Kemenkominfo agar sebelum ada yang akses. Apakah berhenti? Besok ganti nama bikin baru," ucapnya.

Menurut Tongam, jika hanya melakukan penindakan maka masalah pinjol ilegal tidak akan pernah berhenti. OJK yang terus mengawasi pinjol ilegal juga pasti kalah gesit dengan gerakan mereka yang dengan mudah membuat aplikasi dan menawarkan pinjaman ke masyarakat. Sebagai solusinya, ia juga mengajak masyarakat untuk idak mudah tergiur menerima tawaran pinjaman hanya bermodal KTP.

"Kami sulit pemberantasan dari sisi pelaku. Sisi peminjam kalau kita lihat kelompok masyarakat tak tahu pinjol ilegal sehingga mereka akses. Sudah tahu karena terpaksa ekonomi dan mendesak, ini bukan pinjol, ini masalah keterpurukan ekonomi. Pinjol berada pada ujungnya, dasar hukumnya mengapa masyarakat pinjam? Ini menyangkut perekonomian," kata Tongam.

Dia pun menyarankan agar pemerintah membuat kelengkapan Undang-Undang (UU) Fintech. Selama ini, menurut Tongam, pembiayaan pinjol ilegal bukan termasuk ranah pidana karena belum diatur dalam UU. Sehingga jika ada pinjol ilegal menyalurkan pinjaman ke warga maka sebenarnya tidak bisa ditindak. Selain itu, masalah edukasi di masyarakat memang harus digencarkan.

Jangan sampai muncul korban baru karena memang ada masyarakat miskin yang membutuhkan uang, sehingga pelariannya ke pinjol ilegal. Dengan begitu, tugas pemerintah untuk membantu kalangan warga yang membutuhkan, selain memperkuat aturan. Sehingga jika aturan hukum dibuat dan dibarengi masifnya sosialisasi diharapkan tidak ada lagi warga yang menjadi korban pinjol ilegal.

"Satgas, kami berlanjut edukasi ke masyarakat. Perlu (juga) kita benahi infrastruktur, sehingga kita bisa melakukan pemberantasan. Kami harapkan setop meminjam pinjol ilegal," ucap Tongam.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah Redjalam mengingatkan, jangan sampai masalah pinjol ilegal yang marak dibincangkan masyarakat belakangan ini, sampai mengganggu perkembangan fintech legal. Hal itu lantaran keberadaan lembaga pembiayaan keuangan tersebut terbukti bermanfaat memberi pinjaman mereka yang tak terlayani perbankan maupun leasing swasta.

"Kita perlu memulai untuk memisahkan secara tegas antara pinjol ilegal dan fintech, antara pinjol yang meresahkan dan fintech pembayaan yang bermanfaat bagi perekonomian. Jangan sampai fintech malah terbebani pinjol ilegal," kata Piter.

Baca juga : Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 929 Ribu per Gram

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement