Selasa 02 Nov 2021 22:12 WIB

104 Tahun Deklarasi Balfour, Palestina Tuntut Maaf Inggris

Kebijakan Inggris di masa lalu menyengsarakan rakyat Palestina hingga kini.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
104 Tahun Deklarasi Balfour, Palestina Tuntut Maaf Inggris. Rakyat Palestina menggelar demonstrasi di perbatasan Israel dengan Jalur Gaza, Rabu (15/5). Palestina memperingati Hari Nakbah ke-71 yang menandai pengusiran massal mereka saat perang Timur Tengah 1948. Demonstrasi terjadi di Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Foto: AP
104 Tahun Deklarasi Balfour, Palestina Tuntut Maaf Inggris. Rakyat Palestina menggelar demonstrasi di perbatasan Israel dengan Jalur Gaza, Rabu (15/5). Palestina memperingati Hari Nakbah ke-71 yang menandai pengusiran massal mereka saat perang Timur Tengah 1948. Demonstrasi terjadi di Tepi Barat dan Jalur Gaza.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Alkhaledi Kurnialam, Meiliza Laveda

RAMALLAH -- Palestina menuntut permintaan maaf Inggris atas Deklarasi Balfour. Deklarasi berusia 104 tahun tersebut telah menyengsarakan rakyat Palestina hingga detik ini.

Baca Juga

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Palestina mengatakan akan ada upaya diplomatik untuk mendapatkan permintaan maaf Inggris kepada rakyat Palestina. Dilansir dari Wafa News, Senin (1/11), dalam sebuah pernyataan, Penasihat Politik Menteri Luar Negeri Palestina Ahmed Al-Deek mengatakan permintaan maaf Inggris adalah bagian integral dari pengakuan Inggris atas tanggung jawabnya atas deklarasi tersebut. Deklarasi ini berdampak pada perpindahan dan kerusakan yang dialami rakyat Palestina.

Al-Deek menyerukan Inggris untuk mengambil inisiatif untuk mengakui negara Palestina sebagai bagian lain dari kompensasi atas dosa dan agresi yang dilakukan terhadap rakyat. Termasuk penderitaan dan ketidakadilan sejarah yang masih berlangsung. 

Dia menambahkan mengakui negara Palestina akan menjadi awal untuk memperbaiki jalannya Deklarasi Balfour yang tidak adil. Ini disebutnya akan membantu dan memberdayakan rakyat Palestina untuk mendapatkan hak-hak nasional mereka yang adil dan sah, termasuk hak untuk kembali, menentukan nasib sendiri.

Selain itu, sebuah negara Palestina merdeka di perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Presiden Mahmoud Abbas menetapkan keputusan presiden (Kepres) yang memerintahkan pengibaran bendera setengah tiang pada 2 November setiap tahun. Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan di lembaga-lembaga, kedutaan besar, dan perwakilan Negara Palestina.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement