Senin 01 Nov 2021 16:17 WIB

Saksi Ungkap Cara Orang Dekat Azis Menagih Fee ke Pemda

Fee Rp 2 miliar diminta setelah memperjuangan dana alokasi khusus Lampung Tengah.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham Tirta
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat orang saksi dihadirkan di sidang lanjutan terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain. Mereka adalah mantan bupati Lampung Tengah Mustafa, mantan ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaedi, mantan kepala seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, dan staf Taufik bernama Aan Riyanto.

Dalam keterangan Taufik Rahman, dirinya pernah didatangi dua orang yang mengaku orang dekat Azis Syamsuddin, yaitu Aliza Gunado dan Edi Sujarwo. Keduanya sempat meminta commitment fee terkait jatah Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah sebesar Rp 2 miliar. Komitmen suap tersebut sebagai upaya telah memperjuangkan peruntukkan DAK di Badan Anggaran (Banggar) sebesar 8 persen dari total DAK yang diperoleh Rp 25 miliar untuk Lampung Tengah.

"Setelah itu dikasi tahu (oleh Aliza dan Edi Sujarwo), Lamteng dapat DAK, mereka (Aliza dan Edin Sujarwo) tunjukkan ada jatah lampung termasuk Lamteng Rp 25 miliar. Mereka menyampaikan itu, intinya mereka sudah berhasil kasih lokasi DAK Lamteng. Kemudian mereka menanyakan mana committmen fee-nya?" ungkap Taufik di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Senin (1/11).

BACA JUGA:

Komitmen fee yang saksi maksud adalah jatah Rp 2 miliar yang dimintakan setelah DAK Lamteng keluar. Namun, Taufik sempat mempertanyakan hal itu. Sebab, yang ia perjuangkan adalah penambahan DAK dan angkanya di Rp 90 miliar, bukan Rp 25 miliar. Taufik mengakui, saat itu uangnya belum ada.

"Waktu itu belum cukup, Aan menghubungi staf yang lain untuk menyiapkan uang. Waktu itu baru terkumpul 1,1 miliar lebih rupiah. Terus datang dari Bandar Lampung sudah ada juga. Rp 600 jutaan dari rekanan-rekanan proyek. Kemudian terkumpul Rp 1,16 miliar," kata dia.

Uang diserahkan perwakilan dari dinas ke Aliza Gunado. Karena pada saat itu saksi sudah yakin Aliza adalah orang dekatnya Azis Syamsudin. Taufik juga mengakui, ada lagi tambahan dari rekan mereka seperti Rama, Heri, dan Sanca di dinas di Lampung Timur. Mereka mau memberikan tambahan pinjaman juga, sekitar Rp 900an juta.

Dalam keterangan saksi persidangan ini juga disebutkan, Aliza memang orang kepercayaan Azis Syamsudin. Walaupun Azis membantahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement