REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Wisawatan mancanegara pelanggar aturan karantina di Bali akan diberikan sanksi tegas. Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan wisatawan pelanggar aturan karantina akan langsung dideportasi.
"Terhadap WNA yang melanggar prokes langgar aturan langsung dideportasi," kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin saat dikonfirmasi, Senin (25/10). Ia mengatakan masing-tempat karantina akan dijaga secara ketat oleh Satgas Gabungan untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan.
Untuk proses karantina ini Satgas Bali mempersiapkan 55 hotel yang terdistribusi di empat kawasan yaitu Sanur, Nusa Dua, Ubud dan Penyanga Kuta dari tiga green zone tersebut. Total tersedia 11.734 kamar untuk mengakomodir WNA wisman ke Bali.
"Selama 24 jam dilakukan pengetatan dan di tempat karantina ada pos kesehatan dan klinik kesehatan hotel. Tiap hotel punya kewajiban untuk menyiapkan satgas lokal dengan komandannya yang koordinasi dengan TNI-Polri di hotel," jelas Rentin.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan apabila ada temuan WNA yang tidak bersedia karantina, maka tidak akan diberikan izin masuk ke wilayah Bali. "Kami sudah ada kesepakatan dengan maskapai terkait itu. Dari situ sudah ada pemberitahuannya, kalau protokol kesehatan mengatakan tidak mau (melanggar) maka imigrasi tidak kasih izin masuk. Jadi silahkan kembali ke negaranya," ucap Jamaruli.
Ia mengatakan, pelanggaran karantina tidak masuk dalam pelanggaran imigrasi melainkan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, apabila ada temuan tersebut maka akan ditindak tegas dengan tidak berada di wilayah Bali.