Senin 25 Oct 2021 16:15 WIB

Pemda Wajib Laksanakan Program Sampah Pemerintah Pusat

Masyarakat dirugikan jika pemda tidak berkomitmen urus sampah.

Mobil pengangkut sampah beroperasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten, Selasa (21/7/2020). TPA seluas 34,8 hektar tersebut kini sudah digunakan 20,3 hektar dan diprediksi akan mampu menampung sampah di Kota Tangerang hingga tiga sampai empat tahun mendatang.
Foto:

Sampah Tangerang

Perhatian publik timbul karena pemerintah pusat merasa telah memberikan fasilitas dan dukungan terbaik bagi pemda dengan berbagai dukungan fiskal, insentif, dan paket regulasi, pembelian listrik dengan harga di atas BPP, terutama untuk kota yang rawan darurat sampah seperti Kota Tangerang. Nyatanya pemerintah daerah seperti belum melihat urgency penanganan sampah hingga mencapai titik nadir. Kini, warga Kota Tangerang dihantui masalah sampah akibat pengelolaan sampah yang tak kunjung membaik.

Situasi ini sangat berbeda dengan kondisi beberapa tahun yang lalu. Di awal 2019, dengan selesainya program revitalisasi TPA yang dilakukan Kementrian PUPR untuk mendukung PSEL Kota Tangerang, TPA Rawa Kucing dipuji sebagai TPA terbaik dengan adanya taman-taman indah, lapangan futsal, dan bahkan kebun binatang mini.

Di penghujung 2020, situasi telah berbalik drastis, dan mulai bermunculan berita media tentang keluhan masyarakat akan gunungan sampah yang tak tertangani dengan baik dan menimbulkan berbagai keluhan masyarakat. Gambaran yang sama terlihat juga di wilayah Tangerang Selatan. Publik belum lupa akan longsornya badan sampah dari TPA Cipeucang langsung ke sungai Cisadane yang mengakibatkan pencemaran air sungai dan terlepasnya gas-gas berbahaya yang diindikasikan dari baunya yang luar biasa selama berhari-hari.

Dampaknya, warga kota Tangerang Selatan sekarang mengirimkan sampahnya ke Kota Serang dan APBD nya menanggung biaya transportasi dan berbagai kompensasi dampak negatif yang mahal kepada pemerintah lainnya hanya demi dapat membuang sampah. Sama seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan juga mendapatkan fasilitas akselerasi dan berbagai bantuan dari Pemerintah Pusat untuk mengatasi kedaruratan ini melalui program Pengolah Sampah Energi Listrik, namun realisasinya masih jauh.   

Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangerang Selatan hanyalah sedikit dari mayoritas Pemerintah Daerah yang belum memprioritaskan penanganan sampah. Kedua kota ini tidak dengan cepat merespon dukungan atas keinginan Pemerintah Pusat yang memprioritaskan investasi yang mendukung terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas dan sehat, yang tentunya dimulai dengan program sanitasi yang baik.

Kementerian Dalam Negeri mengingatkan sampah adalah bagian dari pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan, tetapi sepertinya Pemerintah Daerah belum sepenuhnya memahami tugas ini. Timbulnya kegaduhan atas penutupan TPS liar di wilayah Neglasari di Kota Tangerang yang sangat berdekatan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi bukti nyata Pemerintah Kota Tangerang belum serius memprioritaskan penanganan sampah meskipun berbagai fasilitas telah diberikan melalui berbagai kebijakan dan akselerasi dari Pemerintah Pusat.

Hal ini membuktikan bahwa dukungan keuangan dan kebijakan dari Pemerintah Pusat bukan satu-satunya faktor yang mampu mendorong terlaksananya program-program penting Pemerintah Pusat. Niat baik dari Kepala Daerah  dan penegakkan hukum lingkungan adalah faktor kunci berikutnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement