Sabtu 23 Oct 2021 11:34 WIB

Perintah Jokowi Mereformasi LADI Dinilai Momentum Perubahan

Perintah Presiden Jokowi untuk mereformasi LADI didukung Komisi X DPR RI.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda
Foto: istimewa
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mereformasi Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) didukung Komisi X DPR RI. Reformasi LADI dinilai sebagai jalan masuk sekaligus momentum perubahan untuk mengarusutamakan isu antidoping dalam pembinaan olah raga Indonesia.

“Tentu kami mengapresiasi concern Presiden Jokowi terkait sanksi Badan Antidoping Dunia (WADA) terhadap Indonesia. Sesuai dengan keinginan Komisi X, ini momentum tepat untuk melakukan penguatan LADI dan menjadikan isu antidoping sebagai salah satu fokus utama dalam pembinaan olah raga di Tanah Air,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam keterangannya, Sabtu (23/10). 

Presiden Jokowi sebelumnya menggelar rapat khusus di Istana Negara untuk membahas dampak sanksi WADA bagi Indonesia. Rapat tersebut dihadiri oleh Menpora Zainuddin Amali, Mensesneg Praktikno, Menseskab Pramono Anung, Menkeu Sri Mulyani, Wamen BUMN Pahala Manshury, dan Ketua LADI Mustofa Fauzi. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menginstruksikan Menpora agar segera menuntaskan persoalan sanksi WADA bagi Indonesia. Selain itu Jokowi meminta agar LADI dilakukan reformasi total. 

Huda menjelaskan, LADI mempunyai peran strategis untuk memastikan atlet-atlet Indonesia memenuhi unsur utama sportivitas untuk berlaga secara fair. Tugas penting LADI antara lain menetapkan peraturan doping, pengambilan sampel sesuai dengan ketentuan disertai mekanisme pemberian sanksi. 

“Selain itu LADI juga bisa melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyalahgunaan doping seperti kampanye antidoping, pencegahan terhadap penggunaan doping, pengawasan terhadap doping, dan pengujian sampel doping,” katanya. 

Besarnya tugas dan beban LADI tersebut, kata Huda, tidak akan berjalan maksimal jika secara kelembagaan masih berada ad hoc di bawah kendali Kementerian Pemudan dan Olahraga (Kemenpora). Menurutnya, LADI layak menjadi badan khusus yang bertugas secara langsung secara independen dan atau di bawah kendali Presiden. 

“Jika berstatus sebagai badan, maka LADI akan mempunyai mekanisme penganggaran dan otoritas yang lebih besar untuk memastikan atlet-atlet Indonesia bebas doping. Maka kami meminta Kemenpora untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan,” katanya. 

Harus diakui, lanjut Huda, jika pengelolaan LADI sebagai lembaga antidoping masih ala kadarnya. Hal itu terbukti dari banyaknya pending matters yang menjadi salah satu turunnya sanksi WADA terhadap LADI. Dari hasil investigai Tim Percepatan Pelepasan Sanksi WADA menemukan 24 pending matters, salah satunya tunggakan LADI terkait biaya uji sampel ke laboratorium milik lembagan antidoping Qatar. 

“Fakta ini menunjukkan jika pengelolaan antidoping masih setengah hati, masak untuk biaya uji laboratorium saja masih nunggak,” ujar Huda. 

Politikus PKB ini berharap Kemenpora segera menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi secara serius di level operasional. Kemenpora harus memastikan pending matters maupun kelengkapan sampel doping yang diminta WADA segera terpenuhi. Dengan demikian, Indonesia bisa segera mengajukan banding atas sanksi WADA di Badan Arbitrasi Olahraga Internasional (CAS).

“Kami berhadap ada road map penyelesaian yang jelas, sesuai dengan prosedur yang sudah digariskan oleh WADA sesuai dengan World Anti Doping Code 2021 dan International Standard for Code Compliance by Signatories 2021,” kata Huda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement