Rabu 20 Oct 2021 21:55 WIB

Penundaan PLTSa Rawa Kucing Dinilai Rugikan Masyarakat

Realisasi PLTSa membutuhkan niat baik kepala daerah.

Sejumlah warga tengah melewati depan TPA Sampah Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Senin (21/6).
Foto:

Penundaan pelaksanaan proyek PLTSa ini memang tidak memperbaiki situasi. TPA Rawa Kucing di mana PLTSa tersebut akan dibangun, semakin dipenuhi sampah. Akibatnya, publik menjadi semakin tidak tertib dan membuang sampah diseputaran TPA yang bersebelahan dengan bantaran Sungai Cisadane tersebut.

Penundaan tersebut mengakibatkan pemborosan penggunaan anggaran, tidak hanya dari tersia-sianya anggaran yang sudah dibayar oleh Kementerian PUPR di tahun 2018, namun juga dibutuhkannya dana baru untuk mempersiapkan TPA Rawa Kucing untuk dapat digunakan sebagai lokasi PLTSa. Dampaknya, masyarakat Kota Tangerang dirugikan.

"Belum dihitung berapa dampak teknis dan sosial diakibatkan dengan penimbulan sampah di lokasi kerja sama saat ini," ucap Basilio

Senada dengan Kemenkomarves, Kementrian Dalam Negeri menyampaikan bahwa Kemendagri telah menjalankan fungsi pengawasannya kepada daerah. Inspektur IV Kementrian Dalam Negeri, Arsan Latief menyatakan bahwa PLTSa Rawa Kucing sebagai Proyek Strategis Nasional hukumnya wajib dilaksanakan dan wajib dipercepat Kepala Daerah yang masuk program ini.

“Ini adalah perintah undang-undang, bahkan Presiden sendiri sudah menetapkan payung hukum melalui Perpres, sehingga ada dukungan APBN serta skema kemitraan yang telah diatur," ujar dia menjelaskan.

Arsan Latief juga menyinggung Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pengelolaan sampah merupakan hak dasar dan kewajiban pemda yang harus diberikan kepada masyarakat. Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menegaskan bahwa para pejabat pusat/daerah termasuk Menteri, Kepala Lembaga, Pemerintah Daerah diminta untuk mendukung dan mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagai komitment kepastian hukum dan investasi yang saat ini menjadi prioritas pemerintah.

Ironisnya, TPA Rawa Kucing kini sudah tidak lagi ideal untuk dapat dibangun PLTSA. Revitalisasi yang dilakukan Kementrian PUPR di tahun 2019 untuk mendukung PLTSa kini sudah tidak terlihat akibat tertimbun kiriman sampah 3 tahun terakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement