Rabu 20 Oct 2021 01:30 WIB

Polda Sumsel Data Aset Tiga Tersangka Penipuan DHD Farm

Penyidik juga melakukan penyitaan aset tersangka kasus investasi DHD Farm.

Warga melintas di dekat plang penyitaan aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (3/9/2021). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/FAUZAN
Warga melintas di dekat plang penyitaan aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (3/9/2021). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) melakukan pendataan terhadap aset-aset milik tiga tersangka perkara dugaan penipuan investasi usaha ternak ikan lele organik PT DHD Farm. Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Keuangan PT Darsa Harka Darussalam (DHD) Farm Indonesia Irma Wahidah, Komisaris Utama DHD Farm Heriyanto Wahab, dan mantan Direktur Utama sekaligus Komisaris DHD Farm Dodi Sulaiman.

"Penyidik sedang menginventarisir aset-aset milik tersangka yang berkaitan dengan bisnis yang dijalankan oleh DHD Farm," kata Ketua Tim Khusus Ditreskrimum Polda Sumsel dalam kasus ini, Komisaris Polisi Masnoni, di Palembang, Selasa (19/10).

Menurutnya, selain pendataan, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset tersangka dalam kaitannya dengan investasi DHD Farm tersebut. "Aset tersangka sudah disegel dan saat ini masih dilakukan pendalaman," ujarnya pula.

Hal tersebut itu dilakukan supaya selama proses hukum ini berlangsung, aset tersebut tidak dipindahtangankan atau dijual kepada pihak lain. "Dapat dijadikan alat bukti pendukung dalam proses penyidikan. Itulah mengapa pendataan dan penyitaan ini penting," katanya.

Dalam kasus ini, ujar dia, tim khusus sedikitnya sudah menerima sebanyak 310 laporan dari korban investasi yang bukan hanya berasal dari Sumsel, namun juga tersebar di tiga provinsi lain meliputi Lampung, Bengkulu, dan Jambi. Masing-masing 300 orang melaporkan melalui laman aduan online dan 10 membuat laporan polisi secara langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Termasuk juga sampai saat ini penyidik telah memeriksa tak kurang dari 20 orang saksi dalam kasus tersebut. Menurutnya tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lantaran berkaitan dengan aset berikut dengan melihat banyaknya laporan korban yang telah melakukan investasi dengan nilai investasi jutaan hingga miliaran rupiah.

"Bila proses pidananya selesai dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak menutup kemungkinan arahnya ke TPPU," kata dia.

Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut guna proses penyidikan. Masnoni mengatakan, selama proses tersebut tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement