Senin 18 Oct 2021 17:50 WIB

Tjahjo Minta Calo CPNS Olivia Nathania Ditindak Tegas

Olivia dan suami dilaporkan atas tuduhan penipuan dengan total kerugian Rp 9,7 miliar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat tersebut membahas mengenai pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN serta pembentukan Panja RUU tersebut.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat tersebut membahas mengenai pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN serta pembentukan Panja RUU tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta terduga pelaku penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Olivia Nathania mendapat hukuman tegas dari kepolisian. "Tindakan tegas agar diberikan kepada anak artis Nia Daniaty tersebut supaya ada efek jera, karena yang bersangkutan dengan sengaja membawa-bawa nama Kemenpan RB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Tjahjo menambahkan pihaknya telah meminta Polda Metro Jaya segera mengusut tuntas kasus dugaan penipuan tersebut beserta seluruh pihak yang terlibat. "Kemenpan RB telah meminta Polda Metro Jaya agar segera mengusut tuntas calo CPNS tersebut, termasuk kepada pihak-pihak yang terlibat," tambahnya.

Tjahjo menegaskan bahwa pemerintah menjamin seluruh tahapan penerimaan CPNS dan calon aparatur sipil negara (CASN) dilakukan secara transparan dan akuntabeltanpa pungutan biaya. "Siapa pun tidak dapat membantu, kecuali dirinya sendiri. Pelaksanaan seleksi CPNS/CASN dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT) sehingga sulit bagi para pihak untuk memengaruhi hasilnya," tegas Tjahjo.

Sebelumnya diberitakan Olivia dan suaminya Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Olivia dan Rafly telah menjalani pemeriksaan pada Senin (11/10), namun penyidik masih memerlukan keterangan tambahan sehingga keduanya dipanggil kembali oleh polisi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement