Kamis 14 Oct 2021 13:52 WIB

19 Negara Bisa Masuk Bali dan Kepri, Ini Alasannya

Pelaku perjalanan dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mematuhi syarat

Rep: Dedy Darmawan Nasution / Red: Hiru Muhammad
Pengunjung mencoba virtual reality (VR) dengan jaringan 5G XL Axiata saat peluncuran di Badung, Bali, Rabu (13/10/2021). Kegiatan tersebut untuk memperkenalkan jaringan 5G dalam menyambut pembukaan pariwisata Bali bagi wisatawan mancanegara pada 14 Oktober 2021.
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Pengunjung mencoba virtual reality (VR) dengan jaringan 5G XL Axiata saat peluncuran di Badung, Bali, Rabu (13/10/2021). Kegiatan tersebut untuk memperkenalkan jaringan 5G dalam menyambut pembukaan pariwisata Bali bagi wisatawan mancanegara pada 14 Oktober 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pariwisata Bali resmi kembali dibuka untuk wisatawan mancenagara (wisman) mulai hari ini, Kamis (14/10). Sebanyak 19 negara asal wisman diperbolehkan pemerintah untuk masuk ke Bali sekaligus Kepulauan Riau.

Menteri Koordinatir Bidang Kemaritiman dan Investasi, dalam keterangannya, Kamis (14/10), menyampaikan, daftar 19 negara tersebut di antaranya Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia. "Pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negera-negara tersebut dipilih sesuai standar WHO karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19 berada pada level 1 dan 2 dengan angka positivity rate yg rendah," kata Luhut.

Ia menegaskan, pemberian izin kepada 19 negara tersebut juga sudah sesuai izin dari Presiden Joko Widodo. Namun, izin tersebut berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepri. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembukaan pariwisata untuk wisman tersebut.

Luhut juga menjelaskan, semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan. Seperti melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.

Karantina wisman dilakukan selama lima hari. Selama proses karantina berlangsung, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar atau tempat karantinya hingga masa waktunya berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari keempat karantina.

Adapun, pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh Pemerintah."Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel, villa, atau kapal," tuturnya.

Sebelum kedatangan, wisman yang ke Bali dan Kepri juga harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Adapun, negara lainya, diluar daftar 19 negara tersebut tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, serta WNI/WNA umum," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah hanya mempertimbangkan enam negara asal wisman yang bisa memasuki Bali. Yakni di antaranya  China, Korea Selatan, Jepang, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Selandia Baru.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan, pembukaan pariwisata Bali tersebut masih dalam tahap uji coba.

Berdasarkan saran dari para ahli, Sandiaga memaparkan, uji coba setidaknya dilakukan dalam jangka waktu satu bulan setelah kepergian wisatawan dari Indonesia yang datang mulai tanggal 14 Oktober. Data-data akan dievaluasi secara berjenjang setiap pekan sehingga pemerintah bisa mengontrol ketat potensi penyebaran Covid-19.

Sandiaga pun mengingatkan, pemerintah tidak akan segan-segan bertindak tegas kepada wisman yang melanggar wisatawan. pemerintah sudah menyiapkan tahapan proses bagi pelanggar prokes hingga pada hukuman berupa deportasi wisman yang bersangkutan. "Kepatuhan protokol kesehatan tidak bisa dinegosiasi. Kita tidak akan main-main karena kita negara hukum harus harus mampu menegakkan hukum kita," kata dia.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement