Kamis 14 Oct 2021 05:43 WIB

Kanit Reskrim dan Kapolsek Polsek Pecut Sei Tuan Dicopot

Pencopotan terkait kasus pedagang perempuan korban preman, malah jadi tersangka.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Unit Reskrim Polsek Pecut Sei Tuan, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), AKP Mambela Karo-Karo dicopot dari jabatannya. Hal itu karena Mambelastidak profesional dalam menjalankan tugas penyidikan dalam perkara penganiayaan pedagang Pasar Gambir Medan yang dijadikan tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, kasus yang videonya viral itu tentang pedagang pasar yang berusaha membela diri atas tindak premanisme. Polisi bukannya mengusut kasus itu, malah menjadikan pedagang perempuan tersebut sebagai tersangka. Keputusan mencopot AKP Mambela dilakukan setelah dilakukan audit proses penyidikan.

Hasilnya, kata Argo, penyidikan yang dilakukan dinyatakan tidak profesional. "Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot," kata Argo di Jakarta, Rabu (13/10).

Argo menyebutkan, pencopotan jabatan AKP Mambela dilakukan oleh Kapoltabes Medan Kombes Riko Sunarko. Menurut dia, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan Jan Piter Napitupulu. Terbaru, AKP Janpiter juga ikut dicopot, setelah dilakukan audit penyidikan di lapangan.

Kasus itu bermula dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan laki-laki yang diduga preman berinisial BS pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus itu belum juga usai. BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul.

Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka. Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG.

Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. Kini perkara tersebut diambil alih dan ditangani oleh Polrestabes Medan serta Polda Sumut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement