Rabu 02 Jun 2021 11:59 WIB

Polri Tarik Tiga Penyidik Perwira Menengah dari KPK

Kompol Edward Zulkarnain, Petrus Parningotan Silalahi, dan Ardian Rahayudi dimutasi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menarik tiga perwira menengah (pamen) yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyegaran organisasi. Penarikan tiga penyidik dari KPK ke Korps Bhayangkara tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan telegram penarikan anggota tersebut. "Ya betul, penyegaran dalam organisasi," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/6).

Surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021, ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karier di Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Brigjen Bariza Sulfi.

"Bersama ini diberitahukan kepada jenderal bahwa para pamen Polri tersebut di bawah ini dibebastugaskan dari jabatan lama atau dimutasikan dalam jabatan baru masing-masing sebagai berikut," bunyi petikan telegram tersebut, dikutip Rabu.

Dalam surat telegram tersebut, tiga pamen yang ditarik kembali ke institusi Polri akan menempati sejumlah jabatan.Tiga pamen tersebut, yaitu Komisaris Polisi (Kompol) Edward Zulkarnain yang dipindahkan sebagai perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya. Kemudian, Kompol Petrus Parningotan Silalahi yang juga dimutasi sebagai Pamen Polda Metro Jaya.

Terakhir, Kompol Ardian Rahayudi yang dimutasi sebagai Pamen SSDM Polri. Selain itu, Polri membebastugaskan tiga pamen yang memasuki masa pensiun, yakni AKBP Nida Ulfauzi, AKBP Andi Arwita Tangkala, dan AKBP Agnes Sri Yetti.

Dalam telegram itu, Kapolri memutasi AKBP Agus Puryadi sebagai pamen di Polda Jawa Tengah dan AKBP Wiwiek Dwi Erawati sebagai Wakapusdik Shabara Lemdiklat Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement