Senin 29 Apr 2024 14:32 WIB

Pemkab Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari ke Depan

Berdasarkan data sementara, 113 rumah di Garut rusak akibat gempa.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Rumah rusak akibat gempadi Garut, Jawa Barat (ilustrasi). Pemkab Garut menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan.
Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Rumah rusak akibat gempadi Garut, Jawa Barat (ilustrasi). Pemkab Garut menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyebutkan perkembangan sementara jumlah rumah yang terdampak kerusakan akibat bencana alam gempa bumi berkekuatan Magnitudo (M) 6,2. Hingga kini, 113 rumah tersebar pada 24 kecamatan di Garut dinyatakan rusak akibat bencana gempa tersebut.

"Rumah terdampak 113 unit, empat rusak berat, 12 rusak sedang, 34 rusak ringan, sisanya masih belum terkategori," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Aah Anwar Saefuloh di Garut, Senin (29/4/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan, Pemkab Garut sudah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana untuk penanganan bencana alam gempa bumi di seluruh daerah yang terdampak. Data kerusakan rumah itu, kata dia, masih bersifat sementara terkait jumlah maupun tingkat kategori kerusakan, yang saat ini daerah terdampak ada di 42 desa, empat kelurahan, dan tersebar di 24 kecamatan.

Selain rumah, lanjut dia, ada juga 14 fasilitas umum atau infrastruktur yang rusak akibat bencana gempa bumi seperti bangunan rumah sakit, sekolah, dan masjid. "Infrastruktur atau fasilitas terdampak 14 unit," katanya.

Dia mengatakan, dampak dari bencana gempa bumi itu tidak menimbulkan korban jiwa, hanya ada enam orang yang mengalami luka-luka dan sudah mendapatkan penanganan medis sampai akhirnya diperbolehkan pulang. "Korban ada enam luka ringan," kata dia.

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan guncangan gempa bumi tektonik di Kabupaten Garut berkekuatan M 6,2 pada Sabtu (27/4/2024) tengah malam berpusat di laut 151 km barat daya Kabupaten Garut dengan kedalaman 10 km dan tidak berpotensi tsunami.

Adanya kejadian gempa dan menimbulkan dampak luas itu, kata dia, membuat Pemkab Garut menetapkan status Tanggap Darurat bencana alam selama 14 hari. Tujuannya untuk memberikan perhatian khusus, mengucurkan biaya tidak terduga dalam menanggulangi daerah yang terdampak bencana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement