Senin 11 Oct 2021 15:17 WIB

Jokowi Tugaskan Luhut dan Tiga Menteri Tangani Kereta Cepat

Konsorsium PT KAI, Wika, Jasa Marga, dan PTPN biayai Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pekerja sedang menyelesaikan lintasan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di kawasan Lembah Teratai, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, Ahad (8/8/2021).
Foto: ANTARA/RAISAN AL FARISI
Pekerja sedang menyelesaikan lintasan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di kawasan Lembah Teratai, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, Ahad (8/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Dalam Perpres yang ditetapkan Presiden tanggal 6 Oktober 2021 tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Sebagaimana salinan Perpres yang dikutip di Jakarta, Senin (11/10), Komite yang dipimpin Luhut beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Berdasarkan penjelasan Pasal 1 dalam Perpres tersebut, dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, pemerintah menugaskan kepada konsorsium BUMN yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan beranggotakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Konsorsium BUMN, sebagaimana dimaksud dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan. Perpres tersebut mengatur tugas Luhut, yakni mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Sedangkan tugas-tugas Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dipimpin Luhut Panjaitan secara umum diatur dalam Pasal 3A ayat 2 Perpres tersebut, yakni:

1. menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

a. Perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan

b. Penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterirna oleh perusahaan patungan sebagaimana

2. Menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

a. Rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;

b. Pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan

usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement