Ahad 10 Oct 2021 13:19 WIB

Polri: Penghentian Kasus Pemerkosaan Anak Sesuai Prosedur

Polri mengatakan, penyidik di Luwu Timur bekerja secara independen. 

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan penghentian penyelidikan kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sesuai prosedur. Ia juga mengatakan, penyidik bekerja secara independen.

"Polri bekerja berdasarkan alat bukti kemudian penyidik itu independen, sekali lagi, Polri bekerja berdasarkan alat bukti dan penyidik itu independen," kata Rusdi dalam Konferensi Pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Ahad (10/10).

Baca Juga

Kasus rudapaksa tiga anak di bawah umur diduga dilakukan oleh ayah kandungan viral di media sosial setelah banyak pihak mendesak agar kasus yang sudah dihentikan tersebut dibuka kembali. Dalam kasus ini diduga penghentian kasus tersebut karena ayah korban diduga sebagai terlapor adalah seorang aparatur sipil negara (ASN).

Sejumlah pihak mendorong agar Polri membuka kembali kasus tersebut, selain menemukan alat bukti baru, juga menelusuri kemungkinan ada perbuatan di luar proses hukum yang menyebabkan perkara tersebut dihentikan. Rusdi mengatakan ketika menangani satu kasus, Polri tidak melihat latar belakang orang-orang yang sedang ditangani.

"Siapapun dia, penyidik independen di situ," kata dia.

Rusdi menerangkan, penghentian penyelidikan dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara, yang hasilnya disimpulkan bahwa belum cukup bukti telah terjadi tindak pidana.

"Dihentikan bukan melihat latar belakang dari terlapor siapa-siapa, tidak. Tapi berdasarkan data objektif dari penyidik itu sendiri," terangnya.

Ia menambahkan, rangkaian penghentian penyelidikan kasus dugaan rudapaksa tersebut, yakni alat bukti yang didapat lalu dilakukan gelar perkara dan berkesimpulan bahwa berdasarkan alat bukti tersebut belum cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana. "Seperti itu rangkaiannya. Tidak melihat siapa-siapa latar belakang dari terlapor, karena penyidik independen dalam menjalankan tugasnya," kata Rusdi.

Kini, Polri merespons kasus Luwu Timur yang menjadi atensi publik, mengirimkan Tim Asistensi Bareskrim Polri untuk mendampingi Polres Luwu Timur dalam melakukan langkah-langkah menyelesaikan perkara tersebut. Polri, kata Rusdi, siap membuka kasus tersebut apabila ditemukan alat bukti baru. 

Alat bukti tersebut bisa diserahkan oleh pihak terlapor, maupun yang ditemukan penyidik. "Saya katakan seluruhnya melakukan pencarian bukti baru itu, Polri juga melakukan, pihak-pihak di luar Polri juga melakukan, itu kita hargai semua," tutup Rusdi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement