Rabu 06 Oct 2021 10:29 WIB

Soal Kaki Tangan Azis Syamsuddin, KPK: Laporkan Pakai Bukti

KPK meminta laporan disampaikan ke Dewas disertai bukti-bukti awal yang valid.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/10/2021). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Sebastian D Marewa dan Yusmada.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/nz
Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/10/2021). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Sebastian D Marewa dan Yusmada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak yang mengetahui informasi 'kaki tangan' Azis Syamsuddin di dalam tubuh lembaga antirasuah untuk melapor. KPK meminta laporan disampaikan ke Dewan Pengawas (Dewas) disertai bukti-bukti awal yang valid.

"Penegakan etik di KPK harus didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/10).

Ali melanjutkan, KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut adanya 'pesuruh' Azis Syamsuddin dimaksud. KPK juga akan mengumpulkan keterangan lain agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antarkeduanya. "Sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti," katanya.

Keterangan yang menyebutkan bahwa Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di KPK diungkapkan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjung Balai, Yusmada, dalam kesaksian di persidangan. Dia menyebutkan bahwa kedelapan orang milik politisi Golkar di KPK itu siap digerakkan.

Yusmada adalah tersangka pemberi suap terhadap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dalam kasus jual beli jabatan. Yusmada hadir sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, yang juga diduga menerima suap dari Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara di lembaga anti korupsi.

Kendati, Ali mengatakan, terdakwa Stepanus Robin telah membantah semua keterangan yang disampaikan Yusmada. Dia melanjutkan, Stepanus mengaku tidak mengetahui informasi mengenai kaki tangan Azis Syamsuddin tersebut.

Baca juga : Menpan-RB Tunggu Mekanisme Polri Akomodasi Eks Pegawai KPK

"Sebagaimana kita ketahui dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh terdakwa SRP," katanya.

Seperti diketahui, mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku pernah membuat laporan ke Dewas terkait kaki tangan Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Novel mengaku sudah sejak lama mengetahui keberadaan delapan kaki tangan tersebut.

Dia mengaku telah mengungkap keberadaan pesuruh Azis Syamsuddin bersama dengan timnya dan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurutnya, KPK seperti takut hal tersebut diungkap ke publik.

"Informasi yang kami peroleh, sebelumnya Dewas juga tidak menerima laporan tersebut dan tidak juga menemukan fakta ini dalam sidang pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai," kata Ali lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement