Selasa 05 Oct 2021 15:29 WIB

Polda Metro Panggil Orang Tua Ayu Ting Ting Sebagai Saksi

Ayu Ting Ting melaporkan pemilik akun Instagram @gundik_empang yang menghinanya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil orang tua dari penyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penghinaan oleh pemilik akun media sosial Instagram @gundik_empang pada Jumat (8/10).

"Rencana kita lakukan pemeriksaan kepada kedua orang tuanya sebagai saksi. Rencana hari Jumat ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (5/10).

Penyidik kepolisian berharap kedua orang tua Ayu Ting Ting dapat memenuhi panggilan yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam mengusut perkara penghinaan terhadap anaknya itu. "Mudahan-mudahan yang bersangkutan bisa hadir," ucap Yusri.

Ayu telah memenuhi panggilan penyidik pada 14 September 2021, untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan penghinaan yang dialaminya. Dalam kesempatan itu kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang, mengatakan, tujuan pelaporan ke Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan alasan mengapa pemilik akun tersebut melontarkan komentar negatif, meski tidak mengenal Ayu.

"Jadi, kita niatnya ingin mengklarifikasi kenapa tidak kenal tapi melakukan penghinaan melakukan penghakiman kepada Ayu dan Bilqis," ujar Minola.

Dalam laporan itu, Ayu menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement