Jumat 01 Oct 2021 22:38 WIB

Kemenkumham akan Buat Pedoman Pemidanaan Penjara dalam RKUHP

Salah satunya adalah penerapan restorative justice dalam penjatuhan pidana.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof Edward Omar Sharif Hiariej.
Foto: Dok Kemenkumham
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof Edward Omar Sharif Hiariej.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice. Nantinya, pihaknya juga akan membuat pedoman pemidanaan penjara, agar penjatuhan pidana nantinya tak semua berakhir di dalam bui.

"Dalam titik yang paling ekstrem, kalaupun hakim harus menjatuhkan pidana penjara, maka satu hal yang baru RUU KUHP itu apa yang kita sebut sebagai yaitu pedoman pemidanaan," ujar pria yang akrab disapa Eddy itu dalam sebuah diskusi daring, Jumat (1/10).

Baca Juga

Kemenkumham, kata Eddy, nantinya akan membuat pedoman pemidanaan. Di dalamnya, setidaknya ada 15 poin yang berisi kriteria-kriteria untuk menjatuhkan pidana penjara.

"Mengenai berapa lama seseorang harus mendekam dalam penjara, itu pun ada kriteria-kriterianya, tetapi paling tidak RUU KUHP ini betul-betul dia sudah mengadopsi paradigma hukum pidana modern dan reintegrasi sosial," ujar Eddy.

Ia menjelaskan, RKUHP akan menjawab tantangan masa depan terkait hukum di Indonesia. Salah satunya adalah penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penjatuhan pidana.

"Bilamana tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, tetapi sudah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif," ujar Eddy.

 

Satu contoh yang disampaikannya adalah hukuman penjara yang menjadi putusan akhir dalam penjatuhan pidana. Nantinya, akan mendahulukan pidana denda, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, atau pidana percobaan.

Jika ancaman pidana itu tidak lebih dari 4 tahun terhadap seseorang, maka hakim akan menjatuhkan pidana kerja sosial. Kalau ancaman itu tidak lebih dari 2 tahun, maka bisa pidana pengawasan, dan jika di bawah 1 tahun bisa pidana percobaan dan diutamakan pidana denda.

"Ketika ada orang yang melakukan satu tindak pidana, maka penjatuhan pidana khususnya pidana penjara meskipun masih merupakan pidana pokok, tetapi dia (pidana penjara) bukan lagi primadona," ujar Eddy.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah akan segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (PAS) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kedua RUU tersebut, nantinya akan memasukkan poin keadilan restoratif atau restorative justice.

"Dalam KUHP kita ada prinsip restoratif, nanti KUHP yang baru ada restorative justice. Tentu kan UU Pemasyarakatan harus menyesuaikan," ujar Yasonna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/9).

photo
Rancangan KUHP - (republika/kurnia fakhrini)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement