Selasa 28 Sep 2021 20:13 WIB

Kapolri Minta 56 Pegawai KPK tak Lolos TWK Jadi ASN Polri

Kapolri nilai 56 pegawai KPK yang akan dipecat bisa memperkuat penanganan korupsi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Foto: Humas Mabes Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo, meminta agar 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), tetap diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan ditempatkan di Bareskrim Mabes Polri.

Kapolri mengatakan, para pegawai dan penyidik yang terancam dipecat dari KPK tersebut, memiliki pengalaman yang dibutuhkan Polri untuk memperkuat divisi penanganan korupsi.

Baca Juga

Sigit mengatakan, sudah meminta resmi rencana peralihan tugas kerja 56 pegawai KPK tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Presiden Jokowi pun menyetujui hal tersebut.

"Pada prinsipnya, beliau (Presiden Jokowi) setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) Polri," ujar Sigit, saat jumpa pers daring dari Papua, Selasa (28/9).

Jenderal polisi bintang empat itu menjelaskan, saat ini, Mabes Polri, khususnya di Bareskrim sedang membutuhkan personel yang memenuhi kualifikasi pemberantasan korupsi. Menurut Sigit, menengok rekam jejak 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK, mumpuni untuk memperkuat divisi pemberantasan korupsi di Bareskrim Polri. 

"Tentunya, ini sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri," kata Sigit.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement