REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka kasus suap. Politikus Golkar itu terjerat perkara suap pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
"Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/9).
Azis Syamsuddin ditangkap KPK melalui upaya paksa penangkapan dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan. Firli mengatakan, hal tersebut dilakukan mengingat bekas ketua komisi III DPR RI itu meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat (24/9) lalu.
Saat itu, Azis sedang menjalani isolasi mandiri karena mengaku sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif covid-19. Firli mengatakan, saat itu KPK segera mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan Azis Syamsuddin.
Mantan deputi penindakan KPK itu mengungkapkan bahwa pengecekan kesehatan tersebut berlangsung di rumah pribadi Azis Syamsuddin. Setelah dilakukan pengecekan, hasil tes antigen Azis dinyatakan non-reaktif covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
"Tim KPK selanjutnya membawa AZ ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Meski demikian, Firli tidak menjelaskan secara rinci alasan lain dari penjemputan paksa tersebut dilakukan. Komisaris Jendral polisi itu tidak menjelaskan apakah Azis berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sehingga perlu dijemput paksa.
Firli hanya mengatakan bahwa penahanan terhadap Azis Syamsuddin telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dia memastikan kalau syarat-syarat penahanan terhadap Azis Syamsuddin sudah terpenuhi.
Resmi mengrnakan rompi oranye KPK, Azis bakal ditempatkan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 13 Oktober nanti untuk kepentingan penyidikan. Firli mengungkapkan, KPK telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti sebelum melakukan penahanan terhadap Azis Syamsuddin.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," kata Firli lagi.
Seperti diketahui, nama Azis Syamsuddin kerap muncul dalam dakwaan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan maskur Husein. Dalam dakwaan itu, Stepanus dan Maskur berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya.
Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS. Secara rinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.