REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, kasus pidana korupsi sejak 2016 sampai Juni 2021 di pemerintah daerah (pemda) mencapai 58 persen dari total kasus yang ditangani KPK. Jumlah ini tentu belum termasuk kasus yang terjadi usai Juni, karena KPK terus menemukan dugaan pidana korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT).
"Saya ingin membawa berita buruk bahwa dari hasil pilkada sejak 2015 sampai 2021 datanya menunjukkan bahwa pidana korupsi di pemerintah daerah yang ada di KPK itu 58 persen dari semua yang ada di KPK," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam acara sosialsiasi pedoman penyusunan APBD 2022, Kamis (23/9).
Dia mengatakan, persentase 58 persen didapatkan dari statistik pidana korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) dan pemerintah provinsi (pemprov). Jumlah ini belum termasuk kasus pidana korupsi di DPRD maupun BUMD. "Kalau ditambahkan dengan DPRD mungkin lebih banyak lagi," kata Pahala.
Dia memaparkan, KPK menangani pidana korupsi sepanjang 2016 sampai pertengahan 2021 sebanyak 677 kasus yang terjadi di berbagai instansi. Paling banyak pidana korupsi memang terjadi di pemerintah kabupaten/kota dengan 312 kasus, lalu kementerian/lembaga 180 kasus, dan pemerintah provinsi 82 kasus.
Sementara, pidana korupsi yang terjadi di BUMN/BUMD mencapai 66 kasus. Disusul dengan jumlah pidana korupsi di DPR dan DPRD sebanyak 35 kasus serta dua kasus terjadi di komisi.
Menurut Pahala, tren pidana korupsi yang terjadi di pemda yang ditangani KPK terus mengalami kenaikan. Tren ini dipotret setelah pelaksanaan pilkada langsung yang dimulai pada 2015 lalu.
"Saya khawatir karena kita bilang jangan dipikir KPK senang kalau ada kasus di daerah. Enggak ada tren turun sama sekali, yang ada makin ke sini makin naik," kata Pahala.
Dia mengatakan, KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Terdapat delapan area intervensi koordinasi supervisi KPK, antara lain, perencanaan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola keuangan desa.