Rabu 22 Sep 2021 00:10 WIB

KPK Panggil Anies, Pengamat: Jangan Campur Hukum dan Politik

Pemanggilan oleh KPK tak akan berdampak besar terhadap kepercayaan publik pada Anies.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan  di Jakarta, Selasa (21/9). Anies diperiksa selama 5 jam dengan sembilan pertanyaan dari penyidik KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 dengan tersangka Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/9). Anies diperiksa selama 5 jam dengan sembilan pertanyaan dari penyidik KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 dengan tersangka Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia menyarankan, KPK tak mencampurkan kepentingan hukum dan politik demi tujuan atau kelompok tertentu. Ia berharap KPK tetap independen walau baru saja mendepak 51 pegawai berprestasi.

Anies sendiri dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

"Urusan hukum tak semestinya dicampuradukkan dengan kepentingan politik. Karena hal itu akan menjadi tindakan menghalalkan semua cara untuk meraih kepentingan atau kekuasaan," kata Siti Zuhro kepada Republika, Selasa (21/9).

Siti Zuhro menganalisa, pemanggilan oleh KPK kali ini tak akan berdampak besar terhadap elektabilitas dan kepercayaan publik kepada Anies. Hal berbeda baru bisa terjadi bila KPK punya bukti atas kesalahan Anies.

"Pemanggilan sebagai saksi tak akan berdampak apa-apa kalau tak ada fakta hukum yang menunjukkan Anies bersalah," ujar Siti Zuhro.

Siti Zuhro memandang, masyarakat sudah semakin cerdas dan kritis dalam menyikapi pemanggilan seorang kepala daerah atau pejabat oleh KPK. Sehingga, masyarakat tak langsung berasumsi negatif bila pemanggilan terhadap Aniez baru sebatas saksi.

Baca juga : Mengapa Roh Keluar dari Jari Kaki Saat Dicabut dari Tubuh?

"Masyarakat akan terpengaruh kalau ada bukti-bukti konkrit Anies melanggar hukum," ucap Siti Zuhro.

Diketahui, Anies dikonfirmasi delapan pertanyaan oleh KPK terkait program pengadaan rumah di Jakarta. Beberapa pertanyaan yang diajukan itu juga termasuk landasan program serta peraturan-peraturan yang ada di Ibu Kota. Anies mengaku, ia juga dikonfirmasi terkait biografi formil berkenaan dengan identitas seperti tanggal lahir dan lain sebagainya.

Pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement