Ahad 19 Sep 2021 18:32 WIB

Jampidsus Pindahkan Alex Noerdin ke Rutan Kejakgung

Yang ditahan pada rutan yang sama, adalah Caca Isa Saleh Sadikin.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Fakhruddin
Mantan gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi di Sumsel.
Foto: Bambang Noroyono
Mantan gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi di Sumsel.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terpaksa memindahkan ruang penahanan tersangka dugaan korupsi gas bumi Alex Noerdin. Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, saat ini, mantan gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut, ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung (Kejakgung), bersama tiga dari empat tersangka terkait kasus yang merugikan negara Rp 480-an miliar itu.

Supardi menjelaskan, semula, setelah resmi ditetapkan tersangka, pada Kamis (16/9), penyidik sebetulnya menghendaki Alex, ditahan terpisah dengan tersangka lainnya. “Tadinya, kan kita minta memang supaya (lokasi penahanannya) dipisah, ditahan di rutan KPK,” ujar Supardi, kepada Republika, Ahad (19/9). Saat konfrensi pers resmi Kejakgung, Kamis (16/9), Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak, juga menyampaikan Alex Noerdin, ditahan di rutan LP Kelas-I Cipinang, cabang KPK.

“Tetapi, tiba-tiba, di sana (rutan KPK) penuh. Ya sudah, karena penuh, saya juga ndak mau terlalu banyak berdinamika, kita pindahkan cepat ke sini (rutan Kejakgung),” ujar Supardi. Supardi menjelaskan, selain Alex, yang juga sementara ini mendekam di sel tahanan Rutan Kejakgung, adalah mitranya dalam kasus yang sama, yakni Muddai Madang, yang juga ditetapkan tersangka pada Kamis (16/9). Selain dua tersangka itu, juga yang ditahan pada rutan yang sama, adalah Caca Isa Saleh Sadikin yang ditetapkan tersangka, pada Rabu (8/9).

“Kita pisahkan mereka beda sel,” sambung Supardi. Sementara satu nama lainnya, yakni A Yaniarsyah Hasan, yang ditetapkan tersangka, pada Rabu (8/9), ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Empat tersangka sementara ini, dilakukan penahanan selama 20 hari sejak penerbitan status hukum baru terhadap masing-masing. Jampidsus, menetapkan empat tersangka tersebut, dengan jeratan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 3 UU Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement