Jumat 17 Sep 2021 14:12 WIB

Kejari Garut Tangkap Koruptor Buron 12 Tahun

Tohidi divonis bersalah dalam kasus penyelewengan anggaran pembangunan Pemprov Jabar.

Buronan (ilustrasi)
Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menangkap seorang koruptor yang sudah buron selama 12 tahun. Buronan tersebut telah divonis bersalah terkait kasus penyelewengan anggaran pembangunan tempat pelelangan ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"DPO (daftar Pencarian orang) ini 12 tahun, lama juga, sekitar 12 tahun," kata Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti di Garut, Jumat (17/9).

Ia menuturkan, buronan kasus korupsi bernama Tohidi itu ditangkap oleh tim Tangkap Buron Kejari Garut di Kabupaten Subang. Setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Subang hingga akhirnya dibawa ke Garut, Kamis (16/9) malam untuk menjalani hukuman.

Terpidana Tohidi itu, kata dia, merupakan buronan yang sudah 12 tahun menghilang sejak divonis bersalah oleh majelis hakim tahun 2009 terkait kasus tindak pidana korupsi pengembangan Tempat Pelelangan Ikan Cilauteureun tahun anggaran 2005.

Program pembangunan dari Pemprov Jabar itu, kata dia, pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan. Akibatnya ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp 599 juta dari total anggaran Rp 1,1 miliar lebih. "Total kerugian negara hampir Rp 600 juta, (tepatnya) Rp 599 juta," kata Neva.

Ia menyampaikan, koruptor yang menjadi buronan itu telah divonis oleh majelis hakim kurungan dua tahun penjara, kemudian denda Rp 200 juta subsider penjara enam bulan. "Uang pengganti Rp 449 juta kalau tidak bisa subsidernya satu tahun," katanya.

Neva menyampaikan, kasus tersebut menjerat Tohidi seorang pemborong yang memenangkan proyek pengembangan tempat pelelangan ikan tahun 2005 di pantai selatan Garut. Proyek sebesar Rp 1,1 miliar lebih itu, kata dia, dalam pengerjaannya tidak sesuai, begitu juga pemborong tidak melaksanakan kewajiban selama masa pemeliharaan proyek tersebut.

"Pengerjaannya tidak sesuai, spesifikasi tidak sesuai, kemudian saat ada waktu pemeliharaan tidak dikerjakan dengan baik dan tidak diselesaikan tepat waktu," katanya.

Terpidana Tohidi merupakan orang kedua yang berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron Kejari Garut. Sepekan lalu Kejari menangkap seorang mantan anggota DPRD Garut yang sudah buron selama 13 tahun terkait kasus korupsi APBD.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement