Selasa 23 Aug 2022 15:34 WIB

Ketua RW di Bandung Ternyata Buronan Kasus Korupsi

Ketua RW di Bandung ditangkap ternyata buronan kasus korupsi di Disdik Garut.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Bilal Ramadhan
Aparat kejaksaan menangkap buron (ilustrasi). Ketua RW di Bandung ditangkap ternyata buronan kasus korupsi di Disdik Garut.
Foto: Dok Kejari Bandung
Aparat kejaksaan menangkap buron (ilustrasi). Ketua RW di Bandung ditangkap ternyata buronan kasus korupsi di Disdik Garut.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menangkap seorang terpidana kasus korupsi dalam proyek pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2007. Terpidana atas nama Tatang itu ditangkap di Kota Bandung pada Senin (22/8/2022).

Kepala Kejari (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti, mengatakan, Tatang merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek pengadaan komputer sebanyak 63 unit di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut pada Tahun Anggaran 2007. Kasus itu diperkiran membuat kerugian negara senilai Rp 527 juta.

Baca Juga

"Yang bersangkutan disidangkan pada 2010, lalu diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama, tapi kami lakukan kasasi. Putusannya pada 2012 terhadap terpidana dijatuhi pidana 2 tahun," kata dia melalui keterangan resmi, Selasa (23/8/2022).

Tatang, yang beperan sebagai rekanan proyek tersebut, bukan satu-satunya terpidana dalam kasus itu. Terdapat dua terpidana lainnya. Namun, kedua terpidana lain telah menjalani hukuman.

Sementara Tatang belum menjalani hukuman lantaran keberadaan tidak diketahui. Alhasil, Kejari Garut memasukan Tatang ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Neva mengatakan, tim dari Kejari Garut kemudian mendeteksi keberadaan Tatang sejak sekitar satu bulan terakhir. Tatang diketahui berada di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.

"Setelah diamati kesehariannya, langsung ditangkap. Kami menangkap yang bersangkutan di Kota Bandung. Terpidana di sana sebagai ketua RW (rukun warga)," kata dia.

Neva mengatakan, Tata akan menjalani pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan. Terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 7 juta subsider 1 bulan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement