Kamis 16 Sep 2021 19:47 WIB

KPK Pecat Pegawai, Mardani: Pemberantasan Korupsi Dibajak

Mardani menyinggung KPK yang abaikan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman soal TWK.

Rep: Rizki Suryarandika/ Red: Budi Raharjo
Mardani Ali Sera
Foto: MPR
Mardani Ali Sera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali mengkritisi kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memecat 51 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurutnya, ini merupakan bentuk pembajakan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Mardani menilai tindakan KPK ini menandakan sikap yang jauh dari pemberantasan korupsi. Sebab mereka yang dipecat punya rekam kerja cermerlang dalam memberantas korupsi, salah satunya penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Makin dibajak pemberantasan korupsi di negeri ini. Clear sepertinya bahwa TWK kemarin memang untuk menyingkirkan nama-nama tertentu, orang-orang yang kritis & berkali-kali menangani kasus besar," kata Mardani di akun Twitter resminya yang dikutip Republika pada Kamis (16/9).

Mardani menyinggung KPK yang mengabaikan rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman soal TWK. Rekomendasi dari kedua lembaga tersebut hanya dianggap angin lalu oleh KPK.

"Rekomendasi Komnas HAM & Ombudsman, asesmen tersebut penuh pelanggaran hak asasi & maladmnistrasi juga dihiraukan," ujar anggota DPR RI itu.

Baca juga : Menunggu Sikap Presiden Pascarekomendasi Ombudsman Soal KPK

Di sisi lain, Mardani menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang seakan menarik diri dari tanggungjawab untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM serta Ombudsman. Padahal ia mengamati menurut berbagai pakar hukum ketatanegaraan, Presiden wajin menindaklajuti temuan tersebut.

Sebelumnya, KPK mengklaim pemberhentian itu berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d. Alasan pemberhentian karena tuntutan organisasi. 

Pemecatan terhadap 51 orang pegawai yang tidak lulus TWK itu akan dilakukan pada 30 September. Pemberhentian disebut bukan karena berlakunya Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1 Tahun 2021 ataupun peraturan lainnya namun karena tidak lolos hasil asesmen TWK. Rizky Suryarandika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement