Senin 06 Sep 2021 17:57 WIB

HRS Center Ungkap Unsur Plagiat di Putusan Perkara RS Ummi

Unsur plagiat tersebut ada dalam merujuk pada uraian penjelasan ajaran atau doktrin.

Habib Rizieq Shihab (HRS).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Habib Rizieq Shihab (HRS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan menyebut terdapat unsur plagiarisme dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) atas perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara tes usap RS Ummi Bogor. Dalam perkara ini, HRS dihukum 4 tahun penjara.

"Pada putusan perkara Habib Rizieq Shihab terdapat unsur plagiarisme dalam pertimbangan hukumnya," kata Abdul Chair, di Jakarta, Senin (6/9).

Baca Juga

Abdul Chair menjelaskan, unsur plagiarisme tersebut ada dalam merujuk pada uraian penjelasan ajaran atau doktrin "kesengajaan dengan kemungkinan" yang berasal dari internet. Setidaknya dari dua sumber, yakni Hukum Online dan skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak ada menyebutkan sumber referensinya.

Dia menyebut hakim-hakim yang memeriksa fakta persidangan tidak menggunakan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan di persidangan yang menjelaskan perihal kesengajaan. "Padahal, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar dia.

Abdul Chair berharap agar pihak-pihak terkait, seperti Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan tersebut sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, dia mengatakan, bahwa dengan adanya tindakan plagiat tersebut, dapat menjadi salah satu dalil bagi Majelis Hakim MA untuk membatalkan putusan pemidanaan PN Jaktim terhadap para terdakwa Habib Rizieq Shihab, Andi Atat, dan Habib Hanif Al-Atas.

"Plagiarisme dalam putusan pengadilan tersebut memberikan contoh yang tidak patut," ujar Abdul Chair.

Sebelumnya, masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama satu bulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT.DKI tanggal 5 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Perkara Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab. Untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab tetap divonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jaktim, setelah banding yang diajukan kuasa hukumnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada akhir bulan Agustus lalu.

 

photo
Habib Rizieq telah tiga kali menjadi tersangka sejak kembali ke Indonesia - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement