Rabu 01 Sep 2021 09:26 WIB

Kuasa Hukum HRS Minta KY Selidiki Para Hakim

Kuasa hukum HRS akan terus berjuang pada persidangan sampai tahapan akhir.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Habib Novel Bamukmin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yayasan keadilan untuk bersama di gedung Bareskrim sementara di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/2).
Foto: Republika/Mabruroh
Habib Novel Bamukmin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yayasan keadilan untuk bersama di gedung Bareskrim sementara di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Novel Bamukmin, menilai putusan sidang banding jauh dari keadilan dan diduga sarat dengan kepentingan politik penguasa untuk tahun 2024. Namun, kuasa hukum HRS tetap akan terus berjuang mengikuti persidangan sampai tahapan akhir.

"Kepentingan politik 2024 yang sudah berakselerasi dari sekarang dan ini bisa dibuktikan isyarat para penjilat rezim ini untuk mengkriminalisasi IB HRS," tegas Novel saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (1/9).

Baca Juga

Kemudian, Novel mengatakan, isyarat itu sudah saya sampaikan ke Komisi Yudisial (KY) saat dimulainya persidangan HRS dan ternyata tepat. Karena, kata dia, vonis terhadap petinggi eks Front Pembela Islam (FPI) sangat tepat seperti yang telah diisyaratkan oleh yang dianggapnya sebagai para penjilat rezim.

"Saya kembali meminta kepada KY untuk segera menyelidiki para hakim baik hakim PN Jaktim kecuali yang satu hakim yang telah wafat yang telah memvonis IB HRS 4 tahun," pinta Novel.

Menurut Novel, vonis terhadap kliennya diduga kuat vonis tersebut sebagai pesanan para cukong dan juga hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta. Karena, sambungnya, putusannya masih sama dengan putuhan hakim PN Jakarta Timur dan fakta itu semakin menguatkan ada dugaan kuat vonis tersebut vonis pesanan para cukong. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement