Rabu 01 Sep 2021 09:22 WIB

Pembubaran BNSP Melanggar UU Sisdiknas

Pembubaran BSNP bertentangan prinsip gotong royong dalam penyelenggaraan pendidikan

Mahasiswa belajar di Perguruan tinggi (ilustrasi).
Foto: Dok UMM
Mahasiswa belajar di Perguruan tinggi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Prof DR Zainuddun Maliki, Anggota DPR RI dan Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) adalah badan independen diisi unsur masyarakat dari berbagai latar belakang. Oleh karena itu pembubaran BSNP bertentangan dengan prinsip independensi, partisipatoris dan kegotong royongan dalam penyelenggaraan pendidikan. Jadi kebijakan pembubaran BSNP oleh Menteri Nadiem Makarim tidaklah tepat.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) memang resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan itu. Pembubaran tersebut pun telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang diteken Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.

Kemdikbudristek beranggapan bahwa standar nasional pendidikan merupakan bagian dari norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK)  yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kemdikbudristek. 

Guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.

Sudah barang tentu mengganti fungsi BSNP dengan Dewan Pakar belum sejalan dengan amanat UU No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas. Dalam pasal 35 UU Sisdiknas pemerintah diberi amanat untuk mengembangkan standar nasional pendidikan serta melakukan  pemantauan dan pelaporan. Sementara penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa badan pengembangan standar nasional pendidikan tersebut bersifat mandiri.

Padahal, apa yang dimaskud 'Dewan Pakar' itu sekedar memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan. Ini tentu tidak setara dengan BSNP yang mandiri.

Imbas lainnya, ada kebijakan membubarkan BNSP maka sekolah tidak akan lagi memiliki  acuan standar kelulusan,  pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan. Hal ini juga akan menyangkut mengenai soal pembiayaan pendidikan yang disusun oleh sebuah lembaga mandiri.

Maka, kini Kemdikbudristek tampak tengah melakukan penguatan dan pemusatan birokrasi pendidikan yang berdampak pada pelemahan partisipasi masyarakat. Kamus gotong royong dalam penyusunan, pemantauan dan pelaporan standar nasional pendidikan menjadi terasa dikesampingkan.

Pada sisi lain, pembubaran BNSP itu makin menjadikan tantangan bagi dunia pendidikan yang semakin kompleks. Apalagi beban pemerintah yang semakin berat menghadapi pandemi covid-19. Padahal dalam penyelenggaraan pendidikan seharusnya ditekankan pentingnya gotong royong dan dilakukan penguatan partisipasi masyarakat, bukan justru malah melemahkannya.

 

 

 

 

 

 

.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement