REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya tak bisa mengintervesi proses hukum yang menimpa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Walaupun nama Azis disebut terseret kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“MKD tidak bisa offside, tidak bisa mendahului yang terjadi di wilayah hukum,” ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi, Senin (6/9).
Ia menjelaskan, MKD saat ini belum dapat mengambil keputusan terkait hal-hal yang berkaitan dengan Azis. Sekali lagi ditegaskannya, MKD menunggu seluruh proses hukum yang menyeret Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Kalau kita ambil keputusan sekarang, kami khawatir nanti MKD disebut mengintervensi jalannya peradilan,” ujar Habiburokhman.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengkritik MKD yang seakan membiarkan laporan terkait Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang terseret kasus suap mantan penyidik KPK. MKD justru dinilai mendiamkam laporan-laporan tersebut.
"Kita jadi makin yakin dugaan keterlibatan Azis, juga makin jelas pesan politik MKD yang mendiamkan laporan atas AS sebegitu lamanya," ujar Lucius.
Publik bahkan tak mengetahui kelanjutan proses di MKD terkait Azis Syamsuddin. Padahal namanya tertera melalui surat dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang disebut memberi uang sebesar Rp 3 miliar.
"Kelambanan MKD jelas tak membantu dugaan pelanggaran etik Azis yang kian benderang lebih cepat terungkap. Kelambanan MKD pasti tak membantu DPR untuk memastikan kehormatan dan kewibawaan parlemen," ujar Lucius.