Jumat 03 Sep 2021 15:33 WIB

Korban Perundungan di KPI Tunda Pengaduan ke Komnas HAM

Komnas HAM masih menunggu pengaduan korban perundungan dan pelecehan seksual di KPI.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara, mengatakan MS pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual di tempat ia bekerja menunda pengaduan kedua ke lembaga tersebut. 

"Saat ini korban ada di Polres Metro Jakarta Pusat karena ada proses tambahan terkait upaya pendampingan hukum sehingga menunda pengaduan ke Komnas HAM dan dijadwal ulang," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Jumat (3/9).

Baca Juga

Beka mengakui, sebelumnya MS korban perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan-rekan kerjanya di KPI Pusat pernah mengadukan kasus yang menimpanya pada Agustus 2017 ke Komnas HAM. "Korban mengadu ke Komnas HAM via email dan direspons oleh bagian pengaduan pada September 2017," kata Beka.

Pada intinya dari analisa pengaduan korban, Komnas HAM menyimpulkan ada indikasi tindakan pidana. Berdasarkan hal itu, Komnas HAM menyarankan agar korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian karena memiliki kewenangan memproses secara hukum.

Namun, setelah itu, korban tidak pernah lagi menginformasikan kepada Komnas HAM terkait perkembangan penanganan kasus yang dialaminya. Dari kasus perundungan dan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh MS, Beka mengakui Komnas HAM belum pernah berkoordinasi dengan KPI setelah aduan pertama masuk ke lembaga itu.

"Tidak ada komunikasi dengan KPI, karena ini sifatnya pengaduan awal dan belum sampai kepada penanganan kasus yang ada di Komnas HAM," ujarnya.

Setelah empat tahun laporan tersebut bergulir, namun hingga korban belum mendapatkan keadilan sehingga melatarbelakangi Komnas HAM menindaklanjuti kembali kasus itu. "Karena keadilan bagi korban belum dipenuhi dan kedua ini menyangkut mekanisme dan tanggung jawab Komnas HAM sesuai mandat dan undang-undang," katanya.

Hal itu merujuk kepada pemenuhan hak atas rasa keadilan, rasa aman dan pemulihan wajib diperoleh oleh korban sehingga harus ditangani serta memastikan kebutuhannya terpenuhi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement