REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan kembali peran Satuan Tugas Protokol Kesehatan (Prokes) 3M di fasilitas publik yang mulai dibentuk 1 September kemarin. Menurutnya, peran utama dari satgas ini adalah mengajak setiap masyarakat yang ada di fasilitas publik untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Ini untuk membantu mengurangi laju penularan Covid- 19 di fasilitas publik," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (2/9) lalu.
Karena itu, ia meminta satgas di tiap fasilitas publik bisa secara persuasif mengajak setiap masyarakat yang ada di fasilitas publik untuk menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya seperti masuk dan keluar fasilitas publik melalui pintu yang berbeda, mengukur suhu, mengingatkan pemakaian masker dengan benar dan mencuci tangan.
Selain itu, satgas diminta juga memastikan pengunjung memindai barcode aplikasi PeduliLindungi sebagai inovasi transformasi digital di sektor kesehatan. "Pada prinsipnya transformasi digital di sektor kesehatan dilakukan kegiatan dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai informasi terkait dengan penanganan pandemi Covid-19," kata Wiku.
"Transformasi digital ini dilakukan secara bertahap, penyesuaian akan dilakukan sesuai dengan kondisi di lapangan dan ini merupakan bentuk transisi seiring dengan peningkatan kapasitas sistem maupun literasi digital," katanya.
Baca juga : Satgas: Kasus Aktif Turun Drastis di Agustus
Sebelumnya, ia mengatakan Pemerintah akan membentuk Satuan Tugas untuk 11 jenis fasilitas publik atau institusi per 1 September. Wiku mengatakan, satgas yang terdiri dari petugas asosiasi dan ikatan pengelola ini dibentuk untuk terus mengingatkan masyarakat disiplin protokol kesehatan.
"Mulai 1 September akan dibentuk Satgas yg terdiri dari petugas asosiasi dan ikatan pengelola di 11 jenis fasilitas publik atau institusi," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (31/8).
Ia menjelaskan, 11 jenis fasilitas publik itu di antaranya; tempat aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi, aktivitas pelayanan kesehatan, transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan dan sosial, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, serta aktivitas keagamaan.
Satgas di fasilitas publik ini akan menjalankan tiga fungsi utama yaitu pencegahan, pembinaan dan pendukung Ia berharap dengan adanya Satgas di fasilitas publik ini bisa membuat masyarakat terus konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.
"Diharapkan gambaran mengenai apa yang harus kita perhatikan dalam menjalankan aktivitas dengan menyadari kebijakan terkini yang berlaku dapat memupuk rasa tanggungjawab kita untuk andil dalam mempercepat transisi hidup berdampingan dengan Covid-19," ujarnya.