Kamis 02 Sep 2021 15:58 WIB

Wacana Amendemen UUD, Ketua MK: Legitimasi di Tangan Rakyat

Para wakil rakyat dituntut memiliki kepekaan moral dan sensitivitas sosial.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengatakan, wacana perubahan atau amendemen UUD 1945 saat ini memiliki situasi kebatinan yang berbeda dengan perubahan serupa saat reformasi. Saat reformasi, rakyat menjadi aktor utama yang menghendaki adanya perubahan dengan sejumlah tujuan yang bagus.

"Tujuannya seperti menciptakan negara dengan prinsip tata kelola yang baik serta untuk mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia," kata Anwar dalam diskusi konstitusi "UUD NKRI Tahun 1945: Setelah 20 Tahun Perubahan" yang digelar Forum Konstitusi secara daring, Kamis (2/9).

Sementara saat ini, kata Anwar, wacana perubahan UUD 1945 bergulir atas aspirasi yang disampaikan beberapa pihak tertentu saja, seperti sejumlah wakil rakyat yang tengah mengemban amanah. Menurut dia, harus dipahami dan disadari bahwa meskipun wakil rakyat memiliki legitimasi untuk mengusulkan dan melakukan perubahan UUD 1945 secara normatif, namun legitimasi moral tetap berada pada rakyat sebagai pemangku utama dalam prinsip negara demokrasi.

Dia meminta agar para wakil rakyat memiliki kepekaan moral dan sensitivitas sosial mengenai wacana tersebut. "Para wakil rakyat yang saat ini tengah mengamban amanah dituntut memiliki kepekaan moral dan sensitivitas sosial agar nilai, niat, dan upaya untuk melakukan perubahan dapat dipahami oleh seluruh warga negara," ujar Anwar.

Dia juga menyebut ada beberapa pertanyaan yang muncul soal wacana tersebut, baik secara teoritis maupun praktis. Diantaranya, perubahan UUD 1945 untuk melahirkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau yang sekarang disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Anwar mempertanyaan apakah gagasan PPHN itu akan memunculkan kembali paham supremasi parlemen sebagaimana sistem terdahulu yang telah diubah.

Dia menuturkan, perubahan konstitusi sekecil apa pun akan memiliki dampak yang sangat besar dan luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. "Oleh karena itu, ketika berbicara tentang konstitusi dan perubahannya haruslah melingkupi cakrawala yang luas dan mendalam," kata Anwar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement