Kamis 02 Sep 2021 04:30 WIB

Komnas HAM Tunggu Korban Pelecehan di KPI Melapor Lagi

Korban kasus pelecehan di KPI sempat melapor ke Komnas HAM pada 2017.

Rep: Mabruroh/ Red: Reiny Dwinanda
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Menurut Beka, pihaknya telah berkoordinasi dengan komisioner KPI untuk penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual dan penindasan yang dialami staf KPI Pusat berinisial MS.
Foto:

MS kembali ke kantor polisi dengan harapan laporannya dahulu diproses. Namun, ia pulang dengan tangan hampa.

"Saya ingin penyelesaian hukum, makanya saya lapor polisi. Tapi kenapa laporan saya tidak di-BAP? Kenapa pelaku tak diperiksa? Kenapa penderitaan saya diremehkan?" ungkapnya.

"Kepada siapa lagi saya mengadu? Martabat saya sebagai lelaki dan suami sudah hancur. Bayangkan, kelamin saya dilecehkan, buah zakar saya bahkan dicoret dan difoto oleh para rekan kerja, tapi semua itu dianggap hal ringan dan pelaku masih bebas berkeliaran di KPI Pusat. Wahai polisi, di mana keadilan bisa saya dapat?" sambungnya.

Pikiran untuk mengundurkan diri dari KPI ribuan kali melintas dalam benaknya. Tetapi, ia terus bertahan demi menghidupi anak, istri dan orangtuanya.

"Dan lagi pula, kenapa saya yang harus keluar dari KPI Pusat? Bukankah saya korban? Bukankah harusnya para pelaku yang disanksi atau dipecat sebagai tanggung jawab atas perilakunya? Saya benar, kenapa saya tak boleh mengatakan ini ke publik," kata MS.

MS kemudian mengirimkan pesan berantai tersebut agar didengar oleh Presiden RI Joko Widodo.

"Tolong Pak Jokowi, saya tak kuat dirundung dan dilecehkan di KPI. Saya trauma buah zakar dicoret spidol oleh mereka," tulis MS dalam keterangan persnya, Rabu (1/9).

Baca juga : PBB Sebut Jokowi Tolak Mengajukan Amendemen UUD 1945

Dalam pernyataan sikapnya, KPI Pusat menyebut pihaknya tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan (bullying) terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun. KPI Pusat akan melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.

Selain itu, KPI Pusat juga mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya akan memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.

KPI Pusat akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement