REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Hak Azasi Manusia (HAM) mengonfirmasikan bahwa korban kasus pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memang pernah melaporkan kisahnya pada 2017. Hanya saja, laporan itu tidak dapat diproses oleh Komnas HAM.
"Benar, yang bersangkutan mengadu ke Komnas HAM via e-mail sekitar Agustus-September 2017," kata Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, dalam siaran persnya, Rabu (1/9).
Menurut Beka, pada saat itu, Komnas HAM hanya menegaskan bahwa perlakuan rekan-rekan kerja pria berinisial MS itu adalah perbuatan tindak pidana. Pihaknya pun menyarankan korban untuk melaporkan kasusnya kepada kepolisian.
"Korban hanya disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," ujar Beka.
Kini, Beka berharap agar MS kembali membuat laporan kepada Komnas HAM. Pihaknya akan menangani karena sudah ada pelaporan ke polisi.
"Komnas HAM akan tangani kasus tersebut apabila yang bersangkutan mengadu lagi ke Komnas HAM terkait perkembangan penanganan kasus yang ada setelah dari kepolisian maupun pihak lain," ungkapnya.
Beka menyebut bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan komisioner KPI untuk penyelesaian kasus ini. Beka berharap kasus ini segera terang dan korban dipulihkan.
Baca juga : Komnas HAM Tunggu Respons Presiden Soal TWK KPK