Rabu 01 Sep 2021 19:36 WIB

Kemnaker Soroti Kerentanan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Pekerja perempuan rentan mengalami pelecehan seksual.

Rep: Febryan A/ Red: Muhammad Hafil
 Kemnaker Soroti Kerentanan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. Foto: Pelecehan seksual  (ilustrasi)
Kemnaker Soroti Kerentanan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. Foto: Pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong dunia usaha atau pelaku industri untuk berkomitmen melindungi pekerjanya dari praktik diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan seksual. Terutama perlindungan terhadap para pekerja perempuan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja di tempat bekerja. Hal ini tentu akan berdampak buruk bagi setiap pihak.

Baca Juga

"Bagi pekerja mengakibatkan turunnya kinerja yang mempengaruhi produktivitas kerja, sehingga dapat berdampak pada kelangsungan usaha bagi pengusaha,” kata Indah dalam pembukaan Dialog Kesetaraan Upah dan Perlindungan Hak-Hak Lainnya Bagi Pekerja Perempuan di Tempat Kerja, di Jakarta, Rabu (1/9).

Indah menerangkan, dialog ini berupaya menemukan strategi yang tepat untuk menghilangkan pelecehan seksual di dunia kerja. Sebab, perbedaan kekuasaan antara atasan dan bawahan kerap menimbulkan kasus kekerasan dan pelecehan. Mirisnya, pekerja perempuan adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban.

Dia pun mengakui bahwa pengawasan pemerintah harus ditingkatkan untuk mencegah pelecehan seksual di tempat kerja. Apalagi, kini masih terdapat sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja pekerja perempuan dan laki-laki secara setara. Misalnya, hak cuti, tunjangan keluarga, tunjangan fasilitas, dan jaminan sosial.

"(Padahal) undang-undang telah menegaskan bahwa setiap pekerja dilindungi hak-haknya atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia," kata Indah sebagaimana dikutip dalam siaran persnya.

Staf Ahli Kementerian Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, menambahkan, Kemnaker sebenarnya sudah membuat instrumen dan pedoman pencegahan, yakni Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. Kini, pihaknya sedang berupaya memperkuat surat edaran itu dengan menjadikannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Menurut Dita, menaikkan status aturan itu menjadi peraturan menteri akan dapat mendorong percepatan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). "Kemnaker juga telah memfasilitasi komitmen bersama konfederasi serikat pekerja dan Apindo kepada DPR agar segera mengesahkan RUU PKS pada 30 April lalu," ungkap Dita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement