Sabtu 28 Aug 2021 08:22 WIB

Jadi Syarat Akses Pelayanan Publik, Ombudsman: Jangan Dulu

Daerah akan jadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat akses pelayanan publik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Vaksinasi Covid 19.
Foto: EPA-EFE/GEORGI LICOVSKI
Vaksinasi Covid 19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais menanggapi, wacana di sejumlah daerah yang akan menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat akses pelayanan publik. Menurutnya, pemberlakuan tersebut dapat dilakukan apabila pelaksaan vaksinasi Covid-19 sudah merata hingga mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

Indraza mengutip, Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi menyebutkan sanksi administrasi bagi yang menolak vaksinasi. Sanksi yang tercantum di pasal 13A di antaranya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

"Namun, hal ini, kami harap jangan dulu diterapkan karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan Vaksin Covid-19," kata Indraza dalam keterangan pers, Jumat (27/8).

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, hingga 27 Agustus 2021 jumlah penerima vaksin Covid-19 Dosis 1 sebanyak 60,43 juta jiwa atau 29,02 persen dari total sasaran vaksin 208,26 juta. Sedangkan penerima vaksin dosis 2 sebanyak 34,12 juta jiwa atau 16,38 persen.

Indraza mengklaim, saat ini, penolakan vaksinasi sudah jauh menurun. Menurutnya, animo masyarakat cukup tinggi untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Namun, dia menilai, tingginya animo masyarakat ini belum diimbangi dengan fasilitas dan jumlah stok vaksin yang mencukupi. 

"Kami menemukan fakta bahwa stok dan distribusi vaksin masih terkendala, baik sarana angkut, daya jangkau, tenaga vaksinator, dan sentra vaksinasi yang menjadi padat dan menimbulkan kerumunan. Selain itu, kondisi kesehatan juga bisa menjadi penyebab orang belum dapat mengakses vaksin," ujar Indraza.

Terkait wacana sertifikat vaksinasi untuk akses pelayanan publik, Ombudsman RI menyarankan, pemerintah memperhatikan progres vaksinasi di masing-masing daerah. Sehingga dapat dilihat seberapa besar capaian tingkat kekebalan kelompok dalam suatu daerah, sebelum memutuskan untuk memberlakukan persyaratan sertifikat vaksin Covid-19 dalam mengakses pelayanan publik.

"Untuk sentra yang sudah berhasil melaksanakan vaksin tanpa kerumunan perlu dijadikan benchmark (acuan). Selain itu dalam pelaksanaan vaksinasi di sentra dibutuhkan adanya koordinasi dengan berbagai pihak untuk pengawasannya agar prokes di sentra tetap berjalan dengan baik," ucap Indraza. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement