Selasa 24 Aug 2021 22:06 WIB

Polisi Tanya 10 Saksi Surat Bertanda Tangan Gubernur Sumbar

Polemik surat berawal ketika ada yang melapor ke polisi.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi mencoba menenun di rumah tenun Pandai Sikek Art, Nagari Pandai Sikek, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Ahad (8/8/2021). Melalui Gubernur, Pemprov Sumbar mendukung penuh inovasi yang dibuat oleh perajin tenun di Pandai Sikek terutama penggandaan alat tenun yang akan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Gubernur Sumbar, Mahyeldi mencoba menenun di rumah tenun Pandai Sikek Art, Nagari Pandai Sikek, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Ahad (8/8/2021). Melalui Gubernur, Pemprov Sumbar mendukung penuh inovasi yang dibuat oleh perajin tenun di Pandai Sikek terutama penggandaan alat tenun yang akan meningkatkan perekonomian masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG  -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) telah memeriksa 10 saksi dalam persoalan pungutan sumbangan yang menggunakan surat bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi. Surat itu menjadi persoalan karena dijadikan proposal untuk meminta sumbangan membuat buku oleh lima orang yang notabene bukanlah pegawai atau pun honorer pemerintah daerah setempat.

Mereka adalah Do (46), DS (51), Ag (36), MR (50), dan DM (36) yang kini berstatus sebagai saksi."Kami telah memeriksa 10 orang untuk diminta keterangan, mulai dari lima orang yang memintai pungutan, pihak Bappeda, hingga Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Selasa.

Baca Juga

Ia mengatakan, Sekdaprov Sumbar sekaligus mantan Kepala Bappeda Sumbar mengaku tahu tentang surat itu, namun tidak tahu soal tanda tangan Gubernur yang tertera di dalamnya. Hal yang sama juga dikatakan oleh seorang kepala bidang di Bappeda Sumbar.

Ia mengakui surat tersebut memang dikeluarkan oleh Bappeda. Namun, ia mengaku tidak tahu soal tanda tangan Gubernur."Intinya mereka mengakui tahu soal surat yang dijadikan untuk meminta sumbangan itu, namun tidak tahu soal tanda tangan Gubernur di dalamnya," ujar Rico.

Selain dua orang dari pihak dinas, polisi juga telah meminta keterangan lima orang yang meminta sumbangan, mereka semua berstatus sebagai saksi.Rico mengatakan pihaknya terus menggali dan mendalami permasalahan tersebut, sekali pun para peminta sumbangan mengklaim bahwa surat yang mereka bawa adalah surat asli dan tanda tangan gubernurnya pun asli.

"Jika memang surat itu asli, maka perlu ditelusuri juga kenapa orang yang tidak mempunyai ikatan dinas yang membagikan, dan uang pun disetor ke rekening pribadi," katanya.

Sebelumnya, surat tersebut adalah surat tertanggal 12 Mei 2021, bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021, sedangkan perihalnya adalah: penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatera Barat.

Di dalamnya terbubuh tanda tangan Mahyeldi Ansharullah, lalu digunakan oleh lima orang untuk meminta uang kepada sejumlah pihak.

Dalam surat dibunyikan agar penerima surat berpartisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil "Sumatera Barat "Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan" dalam versi bahasa Indonesia, bahasa Inggris, serta bahasa Arab serta dalam bentuk soft copy.

Rico menjelaskan polemik surat proposal untuk pembuatan buku itu berawal ketika ada warga yang melapor ke polisi.Warga tersebut merasa aneh, karena surat bertanda tangan Gubernur Sumbar disebarkan oleh orang yang bukan pegawai, serta uang sumbangan pun disetor ke rekening pribadi bukan rekening daerah atau dinas."Laporan itu kemudian kami tindaklanjuti dengan penelusuran, serta mengamankan kelima orang berikut surat-surat yang mereka bawa," katanya pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement