Selasa 24 Aug 2021 19:29 WIB

Penistaan Islam Naik ke Penyidikan, M Kece Diburu

Polisi belum tetapkan M Kece sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Mabes Polri masih terus melakukan pencarian terhadap Youtuber M Kece atas dugaan kasus penistaan agama Islam.
Foto: Republika/Mardiah
Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Mabes Polri masih terus melakukan pencarian terhadap Youtuber M Kece atas dugaan kasus penistaan agama Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Mabes Polri menaikkan status penyelidikan ke level penyidikan terkait kasus dugaan pelecehan, dan penistaan agama Islam, yang dilakukan oleh Youtuber, M Kece. Peningkatan proses hukum tersebut, namun belum dibarengi dengan penetapan tersangka.

Kepala Bagian (Kabag) Divis Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, sampai saat ini, kepolisian masih melakukan pencarian terhadap M Kece. “Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup, sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan,” kata Kombes Ahmad, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8).

Baca Juga

Ahmad menerangkan, penyidik, selama penyelidikan, sudah memeriksa sejumlah pihak, dan mendapatkan bukti-bukti permulaan. “Tentu barang bukti yang kita amankan, berupa ss (screen shoot) ataupun video yang beredar,” terang Ahmad.   

Kata Ahmad, terkait pemeriksaan, penyidik sudah memeriksa beberapa nama yang melakukan pelaporan terhadap M Kece. Penyidik juga turut meminta penjelasan dari para pakar dan ahli.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli, di antaranya ahli IT, ahli bahasa Indonesia, dan ahli hukum agama,” ujar Ahmad.

Akan tetapi, kata dia, dari rangkaian pemeriksaan tersebut penyidik masih membutuhkan pemeriksaan tambahan terhadap M Kece sebagai terlapor. Sebab meski kasus dugaan penistaan agama Islam tersebut sudah meningkat ke level penyidikan, tetapi kepolisian belum menetapkan tersangka.

“Saat ini, penyidik Polri, masih terus melakukan pencarian terhadap terlapor (M Kece). Dan status yang bersangkutan, belum tersangka. Masih terlapor,” terang Ahmad.

Akun Youtube dengan nama M Kece, mengundang kemarahan publik. Video unggahannya menyampaikan ceramah-ceramah yang dituding menista ajaran agama Islam.

Dalam beberapa video yang disampaikannya, M Kece menyatakan, kitab-kitab yang dipelajari para santri di pondok-pondok pesantren, adalah sekumpulan buku yang menyesatkan. Bahkan kata dia, agama Islam, yang dirisalahkan Rasul Muhammad SAW adalah ajaran-ajaran sesat, yang memunculkan paham-paham radikalisme.

M Kece, dalam satu unggahan video terpisah melabeli Nabi Muhammad sebagai manusia yang membawa ajaran dusta, peperangan, dan pembunuhan. “(Nabi) Muhammad ini dekat dengan jin. Muhammad ini, dikerumuni jin. Muhammad ini, tidak ada ayat yang dekat dengan Allah,” ujar M Kece dalam unggahan Youtube, 19 Agustus 2021.

Atas unggahan tersebut, kalangan Muslim, dan ormas-ormas Islam di Indonesia, mendesak kepolisian menangkap M Kece dan mempertanggungjawabkan unggahannya di muka hukum. Ia dianggap menista agama Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement