REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara meminta agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian berhati-hati dan tidak reaktif dengan ekspresi seni warga. Pernyataan ini menanggapi diperiksanya pengusaha sablon, Riswan (29), warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur lantaran unggahan pernyataan menyinggung institusi Polri dan pengadilan di Jawa Timur. Ridwan juga diamankan polisi lantaran tawarannya membuat kaus bergambar 'Jokowi 404:Not Found" di media sosial.
"Polisi memiliki kewenangan untuk meminta keterangan kepada warga negara terkait suatu peristiwa. Hanya kewenangan tersebut harus digunakan dengan hati-hati dan didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum yang berlaku," kata Beka kepada Republika, Kamis (19/8).
"Sehingga, polisi tidak sembarangan memanggil seseorang hanya karena dianggap bersalah," tambah Beka.
Sebelumnya, lanjut Beka, dirinya juga telah berkomunikasi dengan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta. Saat itu dikatakan, bahwa Riswan dibawa bukan karena kaus "Jokowi 404;Not Found" tetapi karena unggahan di Twitter yang menyangkut institusi Polri.
"Dan memang tidak diproses lebih lanjut dan diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif," terang Beka.
Adapun keadilan restoratif adalah mekanisme penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan. Dalam penyelesaian tersebut mempertemukan para pihak baik pelaku, korban dan lainnya untuk mencari titik temu dan memulihkan korban.
Baca juga : Kabareskrim Tanggapi Polisi Buru Pembuat Mural Jokowi
Diketahui, Pemuda asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban itu menawarkan kaus tersebut melalui akun media sosial Twitternya @OmBrewok3. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pemeriksaan Riswan berawal dari postingan di akun Twitter, @OmBrewok3 yang mengunggah postingan berupa desain kaos warna hitam bergambar Jokowi dengan block penutup matanya bertuliskan 404: Not Found, pada Sabtu (14/8).
Mendapatkan informasi tersebut, unit Resmob pun mendatangi Riswan untuk interograsi. Riswan pun mengakui semua perbuatannya. Atas perbuatannya tersebut, Riswan merasa bersalah, mengaku menyesal, dan memohon maaf dengan membuat surat pernyataan tertulis yang disaksikan kepala desa setempat.
Riswan juga membuat rekaman video yang menyatakan permintaan maaf terhadap masyarakat Indonesia, intitusi kehakiman dan kepolisian, karena telah dicemarkan nama baik dengan postingannya tersebut. Selanjutnya, Riswan menghapus semua postingannya tersebut dari akun Twitter. Polisi diakui melakukan pengawasan terhadap Riswan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Gatot menjelaskan, Riswan mengaku belum menjual kaos dan baru menawarkan desain baju yang dipostingnya di akun Twitter tersebut. "Kami lakukan restorative justice. Karena dia usaha sablon, dia menawarkan di Twitter," kata dia.