REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Utara. Lembaga antirasuah memang mengaku tengah mengusut perkara gratifikasi di lingkungan pemkab Lampung Utara.
"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai fee proyek di Pemkab Lampung Utara yang disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (19/8).
Adapun, ketiga saksi itu adalah seorang wiraswasta, Hendra Wijaya Saleh; seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Syahbudin dan satu pihak swasta, Raden Syahril. Ali mengatakan, ketiga saksi itu diperiksa pada Rabu (18/8) lalu.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa mereka tengah mengembangkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi di pemkab Lampung Utara. Meski demikian, Ali mengatakan bahwa KPK belum secara detail mengungkapkan pengusutan perkara dimaksud. "KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Plt Juru BIcara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (18/8).
Kendati, Ali mengaku bahwa KPK belum bisa mengungkapkan kronologis perkara serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan, KPK akan mengumumkan ke publik saat akan dilakukan upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka.
Namun, dia mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya. KPK, sambung dia, juga akan selalu menginformasikan perkembangan penanganan perkara lebih lanjut. "KPK pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," katanya.