REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mereka tengah mengembangkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten (pemkab) Lampung Utara. Meskipun, KPK belum secara detail mengungkapkan pengusutan perkara dimaksud.
"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Plt Juru BIcara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (18/8).
Ali mengaku KPK belum bisa mengungkapkan kronologis perkara serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan ke publik saat akan dilakukan upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka.
Meski demikian, dia mengajak masyarakat aktif mengawasi setiap prosesnya. KPK, sambung dia, juga akan selalu menginformasikan perkembangan penanganan perkara lebih lanjut.
"KPK pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," kata dia.