Rabu 18 Aug 2021 17:48 WIB

Kejaksaan: Dakwaan 13 MI Jiwasraya Disusun Profesional

Kejari menyiapkan dua skenario.

Kejaksaan: Dakwaan 13 MI Jiwasraya Disusun Profesional. Foto:  Pengadilan/ilustrasi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kejaksaan: Dakwaan 13 MI Jiwasraya Disusun Profesional. Foto: Pengadilan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kejaksaan menyatakan dakwaan untuk 13 manajer investasi (MI) Jiwasraya disusun secara cermat dan profesional. Meskipun, surat dakwaan mereka dibatalkan oleh hakim PN Tipikor Jakarta.

Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyiapkan dua skenario dalam menanggapi surat dakwaan yang dibatalkan oleh hakim. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, dalam konferensi pers virtual di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/8), mengatakan kedua skenario itu yakni memperbaiki surat dakwaan kemudian dilimpahkan kembali atau melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan sesuai Pasal 156 ayat (3) KUHP.

Baca Juga

"Akan tetapi sekali lagi kami tekankan, pertimbangan kami mengajukan surat dakwaan kembali atau melakukan keberatan setelah menunggu putusan sela lengkap kami terima, kami akan pelajari dan kami akan menentukan sikap secepatnya sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Bima.

Bima menyebutkan, hingga hari ini pihaknya belum menerima salinan putusan sela lengkap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sehingga jaksa penuntut umum belum mengambil sikap skenario mana yang akan diambil untuk menanggapi putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta yang membatalkan surat dakwaan 13 perusahaan manajer investasi terdakwa korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Terkait putusan sela yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, kata Bima, putusan sela tersebut dalam pertimbangannya tidak terkait dengan materi surat dakwaan Pasal 143 ayat (2) KUHP. Tetapi mengenai penggabungan perkara 13 terdakwa menjadi satu dakwaan.

"Jadi tidak terkait dengan materi surat dakwaan, dalam putusan sela tersebut, materi surat dakwaan tidak menjadi permasalahan, jadi dakwaan sudah cermat, jelas, lengkap. Karena, di situ hanya mempermasalahkan mengenai penggabungan 13 berkas perkara," ujarnya.

Terhadap penggabungan surat dakwaan tersebut, lanjut Bima, majelis hakim yang dalam pertimbangannya menyebutkan dapat menyulitkan hakim dalam memeriksa dan memutuskan. Selain itu, penggabungan bertentangan dengan peradilan cepat, ringan dan berbiaya murah.

Menurut dia, JPU Kejaksaan Jakarta Pusat dalam menyusun dakwaan tentunya dilakukan cermat, jelas, lengkap, sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHP sesuai kewenangan penuntut umum penggabungan perkara membuat surat dakwaan diatur dalam Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UU KUHAP.

"Jadi penggabungan dilakukan oleh JPU terhadap dakwaan 13 manajer investasi ini adalah berdasarkan Pasal 141 huruf c KUHP, beberapa tindak pidana yang tidak sangkut paut satu dan lain akan tetapi yang satu dan lain ada hubungannya dalam hal kepentingan pemeriksaan itu jadi pertimbangan kami," tutur Bima.

Ia menekankan bahwa, terkait dengan penggabungan surat dakwaan tersebut merupakan kewenangan penuntut umum untuk menggabungkan dakwaan menjadi satu.

 

 

Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyusunan dakwaan bagi 13 Manajer Investasi (MI) atas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilakukan secara profesional.  itu secara cermat dan teliti.

"Dalam pembuatan surat dakwaan ini sudah benar-benar secara profesional dan dapat dipetanggungjawabkan oleh penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard  Simanjuntak, Rabu (18/8).

Leonard mengacu pada pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang tidak berkaitan dengan materi dakwaan yang disusun. Dalam hal ini, hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terhadap dakwaan Jaksa.

Namun, hakim menilai bahwa proses tersebut batal demi hukum karena dinilai penyusunan dakwaan 13 berkas perkara manajer investasi itu tak perlu digabungkan. Rinciannya, Jaksa telah merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menyusun surat dakwaan. Jaksa beranggapan, penggabungan surat dakwaan dalam satu berkas dilakukan agar persidangan sesuai dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. 

"Boleh kita bayangkan, ketika satu saksi diperiksa dengan berbeda-beda terdakwa, itu akan 13 kali dia diperiksa. Belum lagi ditunda untuk berikutnya dalam rangka untuk pendalaman lain itu juga akan memakan waktu," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement