Rabu 18 Aug 2021 17:46 WIB

Satgas: Kematian Karena Covid di Bali Catat Rekor Tertinggi

Kasus kematian karena Covid-19 pada Rabu (18/8) sebanyak 66 orang

Pekerja dengan alat pelindung diri menurunkan peti jenazah korban COVID-19
Foto: AP/Achmad Ibrahim
Pekerja dengan alat pelindung diri menurunkan peti jenazah korban COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali melaporkan tambahan kasus kematian karena Covid-19 di daerah setempat pada Rabu (18/8) sebanyak 66 orang. Angka ini tercatat sebagai rekor tertinggi, terhitung dari sejak kasus pertama ditemukan pada Maret 2020.

"Dari data 66 tambahan orang yang meninggal karena Covid-19 ini, terbanyak dari Kota Denpasar, yakni 21 orang," kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Made Rentin, Rabu (18/8).

Selain di Kota Denpasar, tambahan kematian karena Covid-19 juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Jembrana (empat orang), Kabupaten Tabanan (10 orang), Badung (14 orang), Gianyar (lima orang), Bangli (dua orang), Klungkung (satu orang), Karangasem (empat orang), dan Kabupaten Buleleng (lima orang).

Dengan demikian, secara kumulatif kasus kematian karena Covid-19 di Provinsi Bali menjadi 2.871 orang atau 2,91 persen dari total kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi. Sebelumnya, rekor kematian karena Covid-19 yang tertinggi tercatat terjadi pada Jumat (13/8) sebanyak 51 orang.

Hingga saat ini, kasus kematian akibat Covid-19 di Provinsi Bali memang masih tinggi. Tercatat dari awal Agustus hingga 18 Agustus ini, kasus kematian sudah bertambah sebanyak 687 orang. Rentin yang juga Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu menyampaikan pada Rabu (18/8) ini ada tambahan kasus baru 734 orang, sehingga secara kumulatif jumlah kasus yang terkonfirmasi menjadi 98.637 orang.

"Hari ini pasien yang sudah sembuh dilaporkan sebanyak 1.154 orang, sehingga secara kumulatif menjadi 85.046 orang atau 86,22 persen. Sementara itu jumlah kasus aktif hingga saat ini sebanyak 10.720 orang (10,87 persen)," ujar Rentin.

Pasien positif Covid-19 di Provinsi Bali tidak hanya dirawat di rumah sakit rujukan, juga ada yang menjalani karantina di 72 titik tempat isolasi terpusat yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Di tengah masih tingginya tambahan kasus baru Covid-19, Rentin kembali mengimbau masyarakat Bali untuk tidak berkerumun dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan.

"Kami meminta masyarakat Bali untuk selalu disiplin melaksanakan 6M, yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan," ucap Rentin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement