Kamis 12 Aug 2021 19:19 WIB

Perpanjangan Penahanan Habib Rizieq Dilaporkan ke KY

Tim kuasa hukum juga akan melayangkan surat ke Komisi III DPR hingga Komnas HAM.

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) akan membuat surat aduan ke Komisi Yudisial (KY) terkait penahanan kembali kliennya. Penahanan kembali HRS tersebut sebelumnya dinyatakan telah berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami akan protes. Ada pelanggaran administrasi. Kami akan adukan ke Komisi Yudisial, kemudian kita akan kirimkan surat hari ini berangsur-angsur hingga Senin ke Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung," kata kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar dalam jumpa pers di Matraman, Jakarta, Kamis (12/8).

Aziz mengatakan, tim kuasa hukum juga akan melayangkan surat ke Komisi III DPR hingga Komnas HAM atas penahanan kembali Habib Rizieq. Penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab dinilai dilakukan dengan cara yang tak sesuai prosedur hukum berlaku. Menurut dia, masa penahanan kliennya untuk kasus Petamburan dan Megamendung sudah berakhir pada 8 Agustus 2021.

"Artinya pada Senin (9/8) sudah dibebaskan demi hukum. Akan tetapi kami sangat kaget, ternyata responsnya dari Pengadilan Tinggi bukan mengakomodir, menjelaskan secara gamblang dasar hukumnya, tapi kami malah direspons dengan penahanan pada penetapan kasus baru yaitu RS UMMI yang fatalnya majelis hakimnya belum terbentuk pada saat itu," ujar Aziz.

Aziz dan tim kuasa hukum mempermasalahkan penetapan penahanan kembali Habib Rizieq bukan melalui keputusan Majelis Hakim dalam persidangan melainkan berdasarkan surat yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Hari Senin (9/8) kita baru mengirimkan memori banding untuk kasus RS UMMI. Jadi, memang majelis hakim belum terbentuk. Sedangkan menurut ketentuan dalam hukum KUHAP baik pasal 27 dan sebagainya itu sudah jelas bahwa penetapan itu ditetapkan oleh majelis hakim dan pada saat sidang," tutur Aziz Yanuar.

Sebelumnya masa penahanan HRS diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab. Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dijadwalkan bebas pada 9 Agustus 2021.

Namun yang bersangkutan harus menjalani penahanan untuk kasus tes usap palsu RS UMMI Bogor hingga 7 September 2021. HRS mulai ditahan pada 12 Desember 2020 atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Rizieq kemudian dijerat juga dengan perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor.

Untuk perkara RS UMMI, Rizieq tidak ditahan karena telah ditahan untuk perkara sebelumnya, yaitu soal kerumunan di Petamburan dan Megamendung. HRS kemudian divonis delapan bulan penjara pada 27 Mei 2021 untuk perkara kerumunan Petamburan.

Kemudian, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan pada 27 Mei 2021. Untuk perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor, Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama enam tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement